jpnn.com, JAKARTA - Satgas Covid-19 membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/6).
Sebab, acara tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar protokol kesehatan. Padahal, penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta sedang mengganas belakangan ini
BACA JUGA: Analisis Tim Satgas Soal Terjadinya Ledakan Covid-19 di Indonesia
Kasatpol PP Tegal Parang TB Maulana mengatakan salah satu bentuk nyata pelanggaran prokes adalah undangan yang melebihi batas ketentuan.
“Jadi, undanganya melebihi batas yakni 25 persen," kata Maulana ketika dikonfirmasi, Sabtu.
BACA JUGA: Kasus COVID-19 Diprediksi Melandai Juli, Tetapi Ada Hal Mengkhawatirkan
Oleh karena itu, dirinya terpaksa membubarkan resepsi yang digelar di Kafe Respati berlokasi di halaman Gedung Mustika, Tegal Parang.
Kemudian, dari hasil pemantauan di lapangan ada sekitar 50 tamu undangan hadir dalam acara resepsi dan tampak berkerumun.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meningkat, Begini Respons Fadel Muhammad
"Untuk pengukur suhu tubuhnya ada, tetapi mereka enggak ada jaga jarak, kami bubarin,” kata Maulana.
Tak sampai di situ, penyelenggara acara resepsi juga melakukan pelanggaran lain berupa menyediakan makanan secara prasmanan.
"Kami beri sanksi teguran tertulis untuk penyelenggaranya dan kami sanksi pembubaran," tegas Maulana.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan