Lihat, Suasana Pasar Tanah Abang, Ah, Terserah

Senin, 18 Mei 2020 – 13:34 WIB
Suasana Jalan Jatibaru dekat Pasar Tanah Abang yang padat dan ramai meski masih masa pemberlakuan PSBB, Senin (18/5/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Sepekan jelang lebaran, kondisi Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat ramai, meski saat ini masih berlaku kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk menekan penyebaran COVID-19.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Senin (18/5), para pedagang tetap berjualan layaknya pada hari-hari normal tanpa PSBB.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Terang-terangan Memuji Abdullah Azwar Anas

"Enam puluh lima ribu aja Bunda, diborong. Asal bisa jadi duit," kata salah satu pedagang menjajakan gamis yang menjadi barang jualannya di trotoar Blok F Pasar Tanah Abang, Senin.

Memang sebagian besar pedagang dan pengunjung memakai masker.

BACA JUGA: Kinerja Risma Disorot, Tensi Politik di Surabaya Masih Tinggi, Ada yang Dilaporkan ke BK

Namun, tidak sedikit juga yang menjadikan maskernya hanya sebagai aksesoris.

Masker bergantung di lehe, tidak menutupi bagian mulut dan hidung.

BACA JUGA: Aktor Muda Meninggal, Mamanya Jujur Ungkap Penyebab Kematian Putranya

Padahal berdasarkan Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta, penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan diharapkan dapat mencegah penyebaran COVID-19.

Tidak hanya di trotoar Blok F, para pedagang pun berjualan di Jalan Jatibaru yang berada di dekat Blok F Tanah Abang.

Pembeli yang didominasi oleh ibu-ibu pun dan suasana ramai memilih dengan santai baju-baju yang dijajakan oleh para pedagang di Tanah Abang.

Tidak sedikit juga pengunjung membawa anak-anaknya untuk ikut berbelanja di tengah kerumunan orang banyak yang dapat dikategorikan melanggar aturan PSBB karena lebih dari 5 orang.

Dengan padatnya aktivitas tersebut, baik para pedagang dan para pembeli enggan diwawancarai terkait alasannya tetap berbelanja baju lebaran di tengah kerumunan meski melanggar PSBB.

Untuk DKI Jakarta, PSBB periode kedua akan berakhir pada 22 Mei 2020.

Meski sudah ada Pergub 41/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB, namun nampaknya masih banyak masyarakat tetap beraktivitas di luar ruangan dan berkerumun lebih dari lima orang meski menggunakan masker. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler