jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menangkap seorang kakek berinisial M. Pria berusia 60 tahun itu merupakan tersangka kasus penipuan.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ucu Nuryandi mengungkapkan tiga orang telah menjadi korban praktik lancung itu.
BACA JUGA: Jadi Korban Penipuan Belanja Online, Elma Theana: Hati-hati, Jangan Sampai Kayak Aku
Modus pelaku ialah mengiming-iming para korbannya dengan pekerjaan di pabrik. Namun, tersangka meminta uang pelicin.
"Bujuk rayu pelaku berhasil mendapat uang dari para korban. Dengan maksud memberi kepercayaan, korban diberi bukti kuitansi," kata Ucu seperti dikutup dari siaran pers Humas Polresta Tangerang, Minggu (29/8).
BACA JUGA: Riza Patria Janji Memberantas Calo Kremasi di DKI Jakarta
Ucu menjelaskan pelaku meminta korbannya memberikan uang antara Rp 9 juta hingga Rp 12 juta.
Setelah menerima uang, pelaku menjanjikan korban akan masuk kerja dalam waktu seminggu. "Namun, (korban) tidak pernah dihubungi untuk mulai bekerja," ujar Ucu.
BACA JUGA: Penipu Pengemudi Ojek Online Ini Akhirnya Ditangkap Massa, Tuh Tampangnya
Polisi yang mengetahui kasus tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Selanjutnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan yang ancaman hukumannya penjara paling lama empat tahun.
"Penipu ini cuma seorang calo. Dia pengangguran karena sudah berumur," ujar Ucu.(cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Kabar Calo PPPK Menyasar Guru Honorer Muda
Redaktur : Antoni
Reporter : Dean Pahrevi