jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat bersembunyi di dalam mobil taktis Brimob sebelum masuk ke rumah dinasnya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8).
Rumah pribadinya diketahui merupakan salah satu lokasi reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: LPSK Berikan Pengawalan Melekat dan Penguatan saat Bharada E Berhadapan dengan Ferdy Sambo
Pantauan di lokasi, Ferdy Sambo baru turun dari mobil taktis sekitar pukul 11.24 WIB.
Artinya, Ferdy Sambo berada di dalam mobil taktis selama dua jam terhitung sejak tiba di Jalan Saguling sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA: Jenderal Bintang Satu Pimpin Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Ferdy Sambo tampak menggunakan pakaian oranye bertuliskan tahanan.
Saat turun dari mobil taktis, Ferdy Sambo tampak dikawal sejumlah petugas ketika masuk rumah pribadinya untuk menjalani rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Bertemu Bharada E di Lokasi Rekonstruksi, Apa yang Terjadi?
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada sebanyak 78 adegan yang bakal diperagakan Ferdy Sambo cs hari ini.
"Rekonstruksi hari ini akan meliputi 78 adegan," kata Irjen Dedi di lokasi.
Perlu diketahui, rekonstruksi kejadian di Magelang juga dilakukan di Jalan Saguling.
Perinciannya, ada 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, 7, dan 8 Juli yang terjadi di Magelang.
Lalu, ada 35 adegan meliputi peristiwa pada 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling.
"Kemudian, di rumah Kompleks Polri, Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," tutur Irjen Dedi.
Ferdy Sambo Dalang Penembakan
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun
Selain Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama