Lihat Tuh Penampilan Ardi Bakrie Saat Digiring Keluar dari Kantor Polisi

Jumat, 09 Juli 2021 – 10:50 WIB
Pasangan suami istri Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani dibawa keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pengembangan kasus dan penggeledahan, Kamis malam (8/7). Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Nia Ramadhani beserta Ardiansyah Bakrie dan sang sopir berinisial ZN dibawa ke sejumlah tempat pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga tersangka dibawa petugas keluar dari Kantor Polres Jakarta Pusat sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam (8/7).

BACA JUGA: Banten Bakal Punya Stadion Bertaraf Internasional, Megah

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga mengatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dibawa ke sejumlah titik berdasarkan keterangan yang ada, guna pengembangan kasus.

"Sesuai perintah dari kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik sesuai keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan penggeledahan" kata Kompol Panji Yoga, Jumat pagi.

BACA JUGA: Polisi Gerebek 2 Spa di Jakarta Barat, Kombes Mukti: Ini Sangat Berbahaya

Panji mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum ada penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Masih punya 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN," kata Panji.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong alat hisap sabu-sabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler