jpnn.com, SEMARANG - Bagian dari operasi yustisi penyakit masyarakat, Satpol PP Kota Semarang rela harus memanjat tembok jendela.
Kali ini, Satpol PP Kota Semarang bergerak ke sebuah indekos di daerah Lamper Tengah.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Alasan Yuza Membunuh Agus, Tak Disangka, Mengerikan!
Indekos tersebut diduga digunakan untuk praktik esek-esek.
Sampai di lokasi, petugas Satpol PP langsung mengetuk pintu kamar sampai rela mengintip ventilasi indekos.
BACA JUGA: Satpol PP Samarinda Gerebek 11 Pasangan Mesum, Aduh, Ada Insiden!
"Kami tidak menemukan adanya praktik prostitusi di kamar-kamar indekos ini," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto di sela-sela penindakan, Rabu malam.
Meskipun tidak ditemukan adanya perbuatan terlarang, petugas Satpol PP tetap menindak 18 orang pendatang luar kota yang tidak memiliki surat keterangan domisili.
BACA JUGA: Bos Tim WithU Yamaha RNF Blak-blakan Pernah Menaruh Dendam Kepada Rossi
"Kami cek berkaitan adminduk, kami sita sebanyak 18 KTP karena harus ada surat keterangan tinggal sementara (SKTS)," kata dia menambahkan.
Dalam operasi terasebut, kata Fajar, pihaknya juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang.
Dalam hal ini pendataan dan sanksi langsung diberikan dinas tersebut.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut dilibatkan untuk mengetahui perizinan dan pajak dari pemilik indekos.
Lebih lanjut, pihaknya akan menggencarkan operasi serupa hingga bulan suci Ramadan. (mcr5/jpnnjateng)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cek Na Hilang Saat Hendak Menjemput Suami, Perahunya Tersangkut, Astaga!
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha