Lihat Tuh Tampang Orang Tua Biadab yang Bunuh Anak Sendiri

Sabtu, 27 November 2021 – 09:11 WIB
Pasutri pelaku penganiayaan yang menewaskan korban anak kandung saat diamankan di Polsek Babat Toman, Jumat (26/11). Foto: palpos.id

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Malang menimpa seorang anak baru gede (abg) berinisial AN (12) yang tewas di tangan orang tuanya sendiri.

AN yang mengalami keterbelakangan mental itu tewas setelah dianiaya Aan (33) dan Samsidar (25).

BACA JUGA: Manto Hanya Terdiam Sambil Memeluk Jasad Anaknya

Penganiayaan yang dialami AN terjadi di rumahnya pada Rabu (24/11) lalu.

Kedua pelaku menganiaya korban dengan selang air berbahan karet dan centong air.

BACA JUGA: Layanan Konsultasi Perkembangan Anak Makin Diminati Orang Tua

Akibatnya, korban tewas dengan luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuh lain.

Orang tua biadab itu pun langsung ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Babat Toman tak lama setelah kejadian sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA: Berita Duka, Darson Tewas Terlindas Truk Sawit, Mengerikan!

Kapolsek Babat Toman, AKP Ady Akhyat melalui Kanit Reskrim Ipda Lekat Haryanto mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat.

“Mendapatkan laporan itu, kami langsung menuju Tempat Kejadian perkara (TKP). Sesampai di sana korban (AN) dalam keadaan sudah meninggal dunia,” ungkap Kanitreskrim IPDA Lekat.

Korban meninggal dunia dengan kondisi mengalami luka robek, luka lecet, dan memar di sekujur tubuh.

“Korban dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan visum et revertum,” tambah Lekat.

“Tersangka Aan ditangkap pada hari Rabu tanggal (24 /11) sekitar pukul 22.30 WIB saat sedang di rumah orang tuanya di Dusun LK II Kelurahan Mangun Jaya, Sedangkan Samsidar."

Lebih lanjut Lekat menuturkan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka mengakui telah menganiaya korban.

“Tersangka Aan memukul korban  dengan menggunakan selang plastik sedangkan ibunya memukul korban dengan menggunakan gayung (centong) air plastik,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014.

“Kedua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Histeris Saat Melihat Suaminya di Dapur, Tak Menyangka


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler