jpnn.com, TANJUNG JABUNG TIMUR - Ratna Dewi, 41, warga Lorong Madrasah, RT 02, Kelurahan Nipahpanjang II, Tanjab Timur, Jambi, ditangkap polisi, Jumat (19/11) lalu.
Wanita berstatus janda itu ditangkap lantaran ia kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun
Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan mengatakan tersangka Ratna Dewi juga telah masuk dalam Target Operasi (TO) pihaknya.
Saat itu, pihaknya mendapat laporan, bahwa di Kecamatan Nipahpanjang, kerap terjadi transaksi sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, kemudian pihaknya menyelidiki. Penyelidikan pun mengerucut kepada tersangka Ratna Dewi.
BACA JUGA: Kecelakaan yang Dialami Sopir Honda Brio Ini Mengerikan Sekali
Polisi pun mengintai di sekitar rumah tersangka. Malam harinya, Polisi makin curiga akan gerak-gerik seseorang yang diketahui Ratna Dewi, di rumahnya.
Penggrebekan pun dilakukan. Ratna Dewi diamankan. Guna memastikan perbuatannya, Polisi menggeledah rumah Ratna Dewi.
BACA JUGA: Hendri Bonyok Diamuk Warga, Diikat di Tiang Listrik, Tasnya Penuh Spion Mobil
Hasilnya, polisi menemukan satu paket besar sabu-sabu, satu timbangan digital, tiga kaca pirek, dua sendok sabu-sabu terbuat dari pipet, dan satu bal plastik klip.
“Termasuk tiga puluh satu paket kecil sabu-sabu, yang disimpan tersangka dalam tas kecil kuning di kamarnya,” kata dia.
Selain itu, juga turut diamankan uang tunai Rp 2 juta, dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, Rp 50 ribu delapan lembar, yang diduga hasil dari penjualan sabu.
“Hasil interogsi sementara, yang bersangkutan mengaku barang-barang itu miliknya,” timpal Andi M Ichsan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari rekannya berinisial AS, yang berada di dalam Lapas Jambi. Pihaknya pun masih mendalami keterlibatan AS ini.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk mengungkap asal usul barang tersebut," tambahnya.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Atas perbuatannya, tersangka Ratna Dewi dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (pan/zen/jambi-independent)
Redaktur & Reporter : Budi