jpnn.com - jpnn.com - Warga RT 15, Jalan Sumatera, Kelurahan Pamusian, Tarakan mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah terkait keberadaan bangunan semipermanen di daerah itu.
Sebab, bangunan yang berada tepat di depan rumah pribadi anak Wakil Gubernur Kaltara Udin Hianggio itu diduga tak berizin.
BACA JUGA: JOOSSS!!! Target Bebas Sampah pada 2020
Bangunan itu juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan.
Selain itu, bangunan yang berdiri di atas lahan wilayah kerja pertambangan (WKP) tersebut juga dianggap melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
BACA JUGA: Lihat tuh, PNS Perempuan Kena Razia Satpol PP
Bangunan itu menjadi pembicaraan panas setelah netizen bernama Diva Kalimantara mengunggap foto di Facebook.
Ketua RT 15 Kelurahan Pamusian Masmudah mengatakan, bangunan tersebut diperkirakan adalah milik keluarga Udin.
BACA JUGA: Duh, PKL Lapor Pungli Harus Tertulis
Namun, Masmudah mengaku hanya sekadar mendengar informasi tersebut dari warga sekitar.
Hingga kini, dia belum bertemu langsung dengan pemilik bangunan.
Dia mengaku baru mengetahui pengerjaan bangunan itu sekitar dua pekan lalu.
“Saya sempat menanyakan, katanya bangunan itu untuk parkiran kendaraan milik Pak Udin. Kalau izin serta laporan belum ada kami terima. Kalau mau tanya lebih lengkap, tanyakan saja kepada yang bersangkutan,” kata Masmudah, Minggu (26/2).
Sepengetahuan Masmudah, untuk mendirikan bangunan biasanya ada IMB dan izin tetangga.
Namun, melihat lokasi bangunan yang cukup jauh dari rumah warga, Masmudah menduga tidak ada izin tetangga terlebih dahulu.
Ketika ditanya mengenai pos kamling yang berada tepat di sebelah bangunan garasi mobil tersebut, Masmudah menjelaskan bahwa bangunan itu merupakan bantuan dari PT Pertamina EP Tarakan.
“Kami akui, memang lahan tersebut milik PT Pertamina EP Tarakan dan pos kamling kami juga dipinjamkan oleh PT Pertamina,” imbuhnya.
Di sisi lain, Lurah Pamusian Nani Fitriani mengatakan, sebelumnya dia hanya mendapat informasi mengenai akan didirikannya bangunan berupa garasi kendaraan milik Pemprov Kaltara.
Kelurahan Pamusian hanya bersifat mendampingi tim Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) jika memang lahan tersebut akan dilakukan tinjauan.
“Selebihnya, coba dikonfirmasi kembali kepada yang bersangkutan. Kami belum mendapat konfirmasi kembali, kabar terakhir yang kami dengar, yang bersangkutan akan meminta izin ke PT Pertamina EP Tarakan,” ujarnya.
Sementara itu, Assistent Manager Legal & Relation Pertamina EP Asset V Tarakan Achmad Hendro mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltara meminta izin langsung kepada pihaknya terkait peminjaman lahan tersebut.
“Memang benar ada izinnya. Ada suratnya juga di kantor,” ungkap Hendro.
Hanya saja, status izin itu hanya pinjaman sementara sampai berakhirnya masa jabatan Udin.
Apabila masa jabatan Udin habis dan akan dilakukan perpanjangan, bisa saja dilakukan pinjam pakai.
“Kami berikan waktu pinjaman selama tiga tahun,” kata Achmad. (sep/ddq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Serang Siap Berangkatkan Ayah Aisyah ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Ragil