Lihat tuh, PNS Perempuan Kena Razia Satpol PP

Selasa, 28 Februari 2017 – 00:25 WIB
PNS di Kabupaten Pekalongan terjaring razia penegakkan disiplin pegawai oleh petugas Satpol PP setempat, kemarin. Foto: MUHAMMAD HADIYAN/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Jateng, memergoki 17 pegawai negeri sipil (PNS) berada di luar kantor saat jam kerja tanpa membawa surat tugas dari pimpinan, Senin (27/2).

PNS yang terjaring razia ini kemudian didata untuk disampaikan kepada pimpinan mereka agar mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Duh, PKL Lapor Pungli Harus Tertulis

Kasi Pembina dan Pengawasan Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Riyanto mengatakan, razia tersebut dilakukan dalam rangka operasi penegakkan disiplin pegawai.

Menurutnya, mereka yang menjadi sasaran dalam razia tersebut adalah pegawai yang keluar dari kantor tanpa adanya surat izin dari pimpinan.

BACA JUGA: Para PNS dan Honorer, Sabar ya

"Pegawai negeri sipil harus memegang surat tugas jika keluar dari kantor tempat dia bekerja," kata Riyanto, kemarin.

Dikatakan, razia dilakukan pada dua lokasi keramaian, di antaranya di sekitar Pasar Karanganyar dan di sekitar pertigaan Sedayu Wonopringgo.

BACA JUGA: Kemendikbud Terima Pelimpahan 640 PNS Daerah

Operasi dimulai pukul 10 pagi hingga 12 siang. "Selama dua jam operasi di empat lokasi tersebut, didapatkan 17 PNS yang mangkir di luar jam kerja," jelasnya.

Dipaparkan, PNS yang terjaring razia ini sebagian beralasan karena kepentingan kantor, mulai dari tugas buat laporan, dinas ke sekolah lain, hingga alasan mengunjungi UPT.

Namun, lanjut dia, apapun alasannya, pegawai harus membawa surat tugas dari atasan ketika hendak berada di luar kantor.

Sebab, dengan adanya surat izin ini, pimpinan mereka mengetahui bahwa pegawainya tengah berada di luar kantor karena keperluan tertentu.

"Mereka nggak pada bawa surat tugas atau surat izin saat berada di luar kantor dinasnya. Meski demikian, ada beberapa PNS yang tertib dengan membawa surat izin dari atasan," kata Riyanto, seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).

Razia yang rutin dilakukan sebulan sekali ini, dilakukan sekaligus untuk menyosialisasikan Perda Kepentingan Umum yang di dalamnya terdapat pasal tentang tertib pegawai.

Pasal tersebut menegaskan bahwa pegawai harus membawa surat izin dari kantor ketika berada di luar pada saat jam kerja.

Sementara, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Edy Wiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk merazia tindakan indisipliner PNS pada waktu jam kerja.

"Sebelumnya kami sudah sosialisasi lewat surat yang berkaitan dengan Perda tertib PNS. Semua kepala SKPD di seluruh Kabupaten Pekalongan juga sudah mengetahuinya. Selanjutnya kepala SKPD tentunya juga sudah menyosialisasikan surat yang kami sampaikan itu kepada para pegawai agar disiplin pada jam kerja," jelas Edy. (RP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lah..Oknum Satpol PP Berkomplot Mencuri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   satpol PP  

Terpopuler