Lihatlah! Ini Bukti dan Langkah Berani Era Jokowi Dalam Pemulihan Lingkungan

Kamis, 14 Februari 2019 – 20:10 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat dapat melihat dan membuktikan langkah-langkah berani yang dilakukan pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memulihkan lingkungan. Pemulihan lingkungan dalam arti yang utuh sumber daya alam didekati dengan kebijakan korektif alokasi dan akses hutan serta dalam paradigma forest landscape management dan meninggalkan Paradigma timber management.

“Langkah korektif dalam arti mengurangi beban lingkungan dilakukan dengan koreksi kebijakan cegah kebakaran hutan, tata kelola gambut, rehabilitasi hutan dan lahan, kelola persampahan, dan pengendalian pencemaran serta atasi kerusakan lingkungan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, Kamis (14/2).

BACA JUGA: Bank Dunia Bantu KLHK Untuk Menata Hutan Kalimantan Timur

Pokok pikiran mendasar mengenai langkah koretif yang berani tersebut, juga telah disampaikan Menteri Siti dalam diskusi bertema “Langkah Berani Pemulihan Lingkungan yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Selasa lalu. Dalam diskusi ini selain Menteri LHK, juga tampil Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, dan wartawan senior Wimar Witoelar yang dipandu Sosiolog UI, Imam Prasodjo.

BACA JUGA: KLHK Akan Melibatkan Seluruh Pihak Benahi Situ Pladen

Menteri Siti Nurbaya (kedua kanan) dalam diskusi bertema “Langkah Berani Pemulihan Lingkungan" yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta.

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan secara komprehensif langkah korektif dari kebijakan korektif Presiden Jokowi yang diartikulasikan Kementerian LHK. Menurutnya, langkah korektif sektor lingkungan hidup dan kehutanan diawali Presiden Jokowi dengan penyatuan dua kementerian, Kementerian Lingkungan dan Kementerian Kehutanan yang menurut dasar keilmuan Landscape Ecology sangatlah tepat. Bukan hanya itu, menurutnya semua langkah korektif itu didasarkan pada aspek keilmuan.

BACA JUGA: Menteri LHK: Taman Nasional Komodo Tak Bisa Ditutup Mendadak

Langkah korektif bidang lingkungan hidup dan kehutanan dibangun dengan sciencetific base dan bersifat konseptual, holistik.

BACA JUGA: Menteri Siti: Jangan Remehkan Acara Tanam Pohon!

Langkah korektif ini lanjut Menteri Siti, sejalan dengan dukungan dinamika masyarakat yang tinggi dalam 2-3 tahun terakhir. Dinamika masyarakat dirangkum dalam pola kerja bersama dan pengembangan kebijakan secara partisipatif. Ini juga yang mendorong Kementerian LHK dalam artikulasi kebijakan dan berbagai kepentingan itu diupayakan dapat dilakukan bersama-sama antara birokrasi dan civil society dan langkah ini masih terus dikembangkan. Tidak mudah, tetapi dapat dilakukan dan akan terus dikembangkan.

Siti Nurbaya menegaskan yang menonjol dalam upaya pemulihan lingkungan ini ialah pendekatan environmental governance; dengan elemen-elemen pokoknya yaitu adanya dasar keilmuan dan pemahaman yang baik, terbangunnya kerangka konseptual, dimana hasil kerja harus memberikan solusi dan menjawab relevansi sosial; demikian pula harus berdampingan dengan langkah perencanaan serta memberi pengaruh kepada pengambil kebijakan.

“Berdasarkan keyakinan itu maka LHK membuka diri untuk dilakukannya dialog dengan para pihak. Posisi pemerintah sebagai simpul negosiasi segala kepetingan dan aspirasi. Tentu saja harus dalam kerangka governing procedure yang ada,” ujar Siti Nurbaya.

Dari catatan tersebut, Siti Nurbaya menegaskan bahwa langkah korektif Jokowi cukup sistematis dan dengan kerangka konseptual, tidak sembarangan atau asal-asalan. Sebagai contoh, diyakini oleh Siti Nurbaya bahwa langkah kebijakan infrastruktur, pada konteks lingkungan didukung oleh keilmuan.

Penjabaran Langkah Korektif

Menteri Siti menjelaskan bagaimana langkah korektif era Presiden Jokowi. Menurutnya, langkah korektif tersebut mencakup kelembagaan, kebijakan alokasi sumber daya hutan, instrumen-instrumen kebijakan dan implementasinya, serta law enforcement.

Dalam kebijakan alokasi sumber daya hutan, yang cukup menonjol disampaikan oleh Siti Nurbaya berkaitan dengan gambaran evolusi kawasan hutan, peluang akses bagi masyarakat kecil untuk kelola hutan, kesempatan kerja, pendapatan dan memposisikan warga negara (citizenship) serta pemanfaatan lebih luas dengan prinsip kelestarian (dari timber management menjadi forest landscape management).

Langkah Korektif dalam instrumen antara lain perizinan sebagai instrumen pengawasan, cross-check system untuk kontrol kebakaran hutan dan lahan, misalnya antara hotspots dan standar pencemaran udara, juga sistem kesiagaan darurat. Dalam hal law enforcement penerapan sanksi admininstratif (pertama kali) dilakukan dimana disitu ditetapkan sanksi paksaan kepada korporat, pembekuan izin dan pencabutan ijin, juga sanksi perdata dan pidana. Tentu masih banyak yang harus diselesaikan, pemerintah akan terus melangkah dan memperbaikinya.

Siti juga menjelaskan snapshot langkah-langkah korektif tersebut seperti: Reforma Agraria dari hutan, perhutanan sosial, penanganan kebakaran hutan dan lahan, tata kelola gambut, moratorium sawit, penanganan sampah, pengendalian pencemaran, pengendalian merkuri dan reklamasi dan rehabilitasi lahan/hutan untuk mengatasi lingkungan yang kritis dan mengurangi bencana alam.

Dalam hal mengatasi kesenjangan akses pemanfaatan kawasan hutan disebutkan, alokasi perijinan kepada swasta 32,74 juta Ha atau 98,53 persen dan kepada masyarakat 1,35 persen dan untuk prasarana dan sarana publik 0,12 persen. Dalam kaitan itu maka kebijakan yang dikoreksi Presiden meliputi langkah mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial, implementasi secara efektif moratorium hutan primer dan gambut.

Selain itu, tidak membuka lahan gambut baru (land clearing), moratorium izin baru sawit, pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif, pengendalian izin sangat selektif dan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI serta mendorong kerja sama hutan sosial (sebagai offtaker).

Mantan Sekjen DPD RI ini menjelaskan realisasi Perhutanan Sosial per akhir Desember 2018 tercatat seluas 2,5 juta Ha bagi ± 592.438 KK, dalam 5.393 Kelompok Tani di 305 Kabupaten. Periode sampai dengan tahun 2014 seluas 0,46 juta Ha, sedangkan periode 2015 – 2018 seluas 2,5 juta Ha.

Kepada kelompok tani hutan diberikan pendampingan untuk penguatan kelembagaan kelompok, pengelolaan kawasan dan usaha serta pemberian akses modal, pasar dan teknologi.
Wartawan senior Wilmar Witular berpandangan langkah-langkah yang dilakukan era Presiden Jokowi ini terlihat keberhasilannya. Keberhasilan lain yang menonjol adalah dalam hal penanganan kebakaran hutan.

Wilmar Witular sendiri mengaku secara langsung bersama Presiden Jokowi pada Nopember 2014 melakukan pencegahan di lahan Gambut Sei Tohor di Riau. Menurutnya, penanganan kebakaran hutan dan penurunan deforestasi juga hal yang jelas sebagai bukti. Begitupun langkah penegakan hukum merupakan bagian keberhasilan yang nyata dan tentu saja sekarang sedang didorong penanganan sampah sebagai bagian dari upaya bersama dengan masyarakat.

Wimar Witoelar yang hadir dalam acara diskusi ini memuji langkah-langkah berani yang sudah dilakukan pemerintah di bidang lingkungan dan kelautan. “Ibu Susi Pudjiastuti dan Ibu Siti Nurbaya adalah orang-orang legend dan seharusnya mereka bisa terus pertahankan untuk melanjutkan pembangunan bangsa dan bernegara,” kata Wimar.

Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menambahkan bahwa pesan yang dia dapatkan ketika menerima mandat dari Presiden Jokowi ialah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Presiden menitipkan pesan ke saya, bahwa laut Indonesia harus dijadikan sebagai masa depan bangsa dan menjadikan negara kita sebagai negara poros maritim dunia,” katanya.

Menurut Susi, persoalan memancing ikan pun bukan cuma perkara menangkap ikan saja, tetapi menangkap ikan adalah persoalan kedaulatan dan kelanjutan serta kesejahteraan dalam berbangsa.

Deterioration Effect yang diciptakan Menteri Susi Pudjiastuti dalam menenggelamkan kapal sangatlah penting untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba ingin mencuri ikan di lautan Indonesia.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko mengungkapkan, diskusi media ini bagian dari tugas pemerintah untuk mendiseminasikan capaian-capaian pemerintah di bidang lingkungan dan kelautan. Karena saat ini, sangatlah sulit untuk mendapatkan informasi yang pasti dan benar karena informasi-informasi yang beredar saat itu belum tentu benar keabsahan datanya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia jadi Tuan Rumah HLS On Sustainable Cities se-ASEAN


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler