jpnn.com - JEJANGKIT – Jajaran Polsek Mandastana, Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengamankan dua orang komplotan penipuan berkedok sumbangan pembangunan masjid.
Tersangka yakni Siamo (45) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Punar (40) warga Desa Mantajun Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kedua komplotan tersebut biasa beraksi diwilayah Kalsel dan Kalteng.
BACA JUGA: Perhatikan, Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu
Aksi keduanya terbongkar dari kecurigaan warga, pada Selasa (21/6). Awalnya keduanya membawa proposal serta amplop sebanyak 15 lembar di Desa Tabing Rimbah.
Mereka mengatasnamakan pembangunan Masjid Norhidayah di Desa Bahandang, Kecamatan Jejangkit. Dari pembagian proposal tersebut kedua tersangka pun bisa memperdayai masyarakat dan mendapatkan uang ratusan ribu rupiah.
BACA JUGA: Jalani Tes Urine, 2 Kru Pesawat Positif Obat
Namun, ada salah satu warga penerima proposal merasa curiga. Warga kemudian mengkroscek kepada Kepala Desa Bahandang dan penggurus masjid.
Setelah dikroscek, pihak masjid tidak pernah mengadakan edaran amplop dan proposal pembangunan masjid. Kedua tersangka pun akhirnya langsung diamankan ke Kantor Desa Bahandang sebelum diserahkan ke Polsek Jejangkit.
BACA JUGA: Bukan Suami Istri, Nginepnya di Hotel, Hmmm....
Selain dua orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buku proposal sumbangan, satu unit tas selempang warna hitam, empat lembar amplop sumbangan kosong dan 15 lembar amplop sumbangan, serta uang sebesar Rp 213 ribu diduga hasil penipuan yang mereka lakukan.
Kepada polisi, Siamo mengaku baru pertama kali membagikan proposal serta amplop mengatasnamakan pembangunan masjid. "Saya cuma disuruh Basuni mengedarkan proposal sumbangan pembangunan masjid ini,” akunya.
Menurut Siamo, untuk memuluskan perbuatannya ia pun mengajak Punar yang baru datang dari Jatim. “Sehari dapat bisa sampai Rp 300 ribu. Nanti dibagi 30 persen hasilnya,” ujarnya.
Kapolsek Mandastana Ipda Wihartanto menegaskan, saat ini pihaknya memburu pelaku yang menyuruh keduanya. “Kedua tersangka sendiri kami jerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Wihartanto. (shn/yuz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Dihajar Suami, Tetap Bersama, Ibu 6 Anak Depresi
Redaktur : Tim Redaksi