jpnn.com - PONTIANAK – Esr diringkus petugas Polsekta Pontianak karena mengedarkan narkoba, Selasa (2/8). Wanita 37 tahun itu nekat mengedarkan barang haram di ruang tahanan Mapolsekta Pontianak Selatan.
Semua berawal saat Esr menjenguk sang suami Idr. Saat itu, Esr meminta sang suami keluar ruang tahanan dengan alasan mengambil selimut. Namun, gelagat keduanya memantik perhatian petugas.
BACA JUGA: HEBAT! Prajurit Lantamal XII Taklukkan Para Perusuh
Polisi mendatangi Esr. Salah satu polisi wanita melakukan penggeledahan. Setelah diperiksa dengan saksama, ditemukan bungkusan kristal putih. Tak tanggung-tanggung, bungkusan itu ditemukan di gantungan kunci motor berbentuk pisang.
Petugas menduga bungkusan tersebut narkoba jenis sabu-sabu. “Barang itu akan kita serahkan ke laboratorium untuk dipastikan,” jelas AKP Ridho Hidayat, Kapolsekta Pontianak Selatan, Rabu (3/8).
BACA JUGA: Kasihan, Bocah Sebelas Bulan Ini Butuh Bantuan
Esr mengaku diminta oleh teman suaminya, juga sesama tahanan Mapolsek Selatan untuk membelikan sabu-sabu. Esr diberi uang oleh pria berinisial Inb. “Inb itu tersangka untuk kasus pencurian,” terang Ridho.
Petugas mengamankan Esr di ruang tahanan Mapolsek Selatan. Karena kasus ini, Esr dijerat pasal 112 jo 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Petugas menyita barang bukti satu gram paket sabu-sabu dan sebuah gantungan kunci boneka.
BACA JUGA: Duh, Sehari Dua Balita Tewas Tercebur Kolam Ikan
“Sekarang Esr kita amankan dulu, menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ridho. Terkait dengan perilaku Idr dan Inb, Ridho memaparkan, keduanya akan dijerat hukum di luar hukuman yang sudah dijalaninya. (epy/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri! Kapal Ini Nyaris Tenggelam, 7 ABK Selamat
Redaktur : Tim Redaksi