Lihatlah Wajah Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang

Senin, 09 Januari 2023 – 16:05 WIB
Tersangka pelaku curanmor Ikbal diamankan di Polsek Gandus Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN

jpnn.com - GANDUS - Spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor Muhamad Ikbal (41) alias Ik kembali dibekuk kepolisian.

Sebelumnya, Ikbal ditangkap jajaran Polsek Gandus setelah tiga kali mencuri motor.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Ini Tak Diberi Ampun, Lihat Kakinya, Kini Dibalut Perban

Kali ini, warga jalan Syakyakirti, Lorong Gotong Royong, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang itu kembali berurusan dengan polisi karena tindakan kasus penggelapan motor.

Modus pelaku melakukan penggelapan itu dengan cara meminjam sepeda motor milik korban.

BACA JUGA: Cetak STNK Palsu, MU Bersekongkol dengan Pelaku Curanmor

"Pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor, dengan alasan untuk menjemput adik pelaku," kata Kapolsek Gandus Palembang AKP Wanda Dhira Bernard, Senin (9/1).

Bernard mengatakan, setelah pelaku meminjam sepeda motor korban, pelaku tidak pernah mengembalikan.

BACA JUGA: Diduga Terkena Peluru Nyasar, Siswa MTS Muhammadiyah 2 Gandus Palembang Tewas

Tak terima atas kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Polsek Gandus.

"Seusai menerima laporan, kami mengejar pelaku, dan berhasil menangkapnya pada Rabu 4 Januari 2023. Dia saat itu berada di rumahnya," kata Bernard.

Ikbal mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian motor.

Pencurian tersebut dia lakukan di Masjid Al Saleh, Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus pada 2022 dan di Lorong Sederhana depan Salon Ajeng, Kelurahan 13 Ulu.

Modus pelaku saat itu menunggu warga yang salat Subuh di Masjid Al Saleh masuk ke dalam masjid, dan pelaku mulai mencari-cari sepeda motor yang mudah diambil.

"Saya ambil motor matic Beat, karena banyak peminatnya," ujar Ikbal.

Dia mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut untuk bermain judi slot.

"Motor tersebut saya jual di penadah yang ada di Pemulutan (Ogan Ilir). Motor itu saya jual dengan harga Rp 2 juta dan uang itu saya pakai untuk judi slot dan juga untuk membeli sabu-sabu," kata Ikbal.

Ikbal dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan motor dengan ancaman pidana empat tahun dipenjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler