Lili Pintauli Bakal Disidang, Novel Baswedan Mewanti-wanti Dewas KPK

Senin, 02 Agustus 2021 – 18:18 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan meminta Dewas Pengawas KPK bekerja profesional dalam menyidangkan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Novel Baswedan tidak ingin Dewas menutup-nutupi dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK itu seperti yang telah terjadi sebelumnya.

BACA JUGA: Dewas KPK akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar 

"Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah maupun pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK," kata Novel saat dihubungi, Senin (2/8). 

Menurut dia, masyarakat telah kecewa terhadap Dewas seperti saat menangani dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara atau ASN. 

BACA JUGA: Ini Pengakuan Albertina Ho soal Surat Pemecatan untuk Novel Baswedan Cs

Saat itu, Dewas menyatakan tak cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dalam proses hingga pelaksanaan TWK. 

Novel menerangkan bahwa laporan terhadap Lili memang diajukan oleh pegawai KPK. 

BACA JUGA: Analisis Para Profesor soal Alasan Novel Baswedan Cs Tak Lulus TWK, Bukan Konspirasi

Laporan itu terkait adanya komunikasi antara Lili dengan pihak berperkara dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

Oleh karena itu, Novel tak menginginkan kekecewaan masyarakat  kepada Dewas KPK terulang. 

"Jangan sampai masyarakat dan pemerhati KPK harus lebih sering bersedih dan prihatin karena Dewas tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar Novel.

Pensiunan Polri ini mengaku prihatin atas kondisi KPK yang dipimpin Firli Bahuri. 

Novel memandang langkah pimpinan KPK yang berkomunikasi dengan pihak berperkara bukan hanya melanggar etik, tetapi juga berujung pidana. 

"Tentunya kami sedih melaporkan pimpinan berbuat melanggar etik, bahkan berpotensi sebagai perbuatan pidana. Kami juga prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang justru dilakukan para pimpinan KPK," pungkas Novel Baswedan. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler