jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik pada Selasa (3/7) besok.
"(Sidang perdana) Selasa besok," ujar anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (2/8).
Haris menyatakan sidang digelar secara tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020. Sidang bakal digelar terbuka saat membacakan putusan.
"Pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," kata Haris.
Dugaan pelanggaran etik Lili, yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial dilaporkan oleh pegawai nonaktif KPK, di antaranya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Komunikasi antara Lili dan Syahrial juga diungkap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial mengungkap komunikasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/7) lalu. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Pria Bersenjata Lengkap Masuk Kafe, Ada yang Sedang Begituan, Sontak Heboh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat! Pekan Depan Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga