jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan disidangkan pihaknya pada pekan depan.
"Dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ibu Lili akan disidangkan pekan depan," ujar Albertina melalui layanan pesan, Selasa (27/7).
BACA JUGA: Sebelum Bidik Lili Pintauli, Ini yang Dilakukan KPK Terlebih Dahulu
Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik oleh seluruh insan KPK, termasuk dari para pimpinan lembaga antirasuah.
"Siapa pun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebelumnya disebut saksi dalam sidang perkara suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terhadap penyidik lembaga antirasuah AKP Stepanus Robinson Pattuju, Senin (26/7).
Dalam persidangan itu, Robin mengungkap pengakuan M Syahrial yang pernah ditelepon oleh Lili Pintauli terkait kasus dugaan korupsi.
BACA JUGA: Konon, Lili Pintauli Siregar Menelepon Wali Kota Tanjungbalai, Menyebut Nama Fahri
Menurut Robin, Syahrial dan Lili dalam sambungan telepon itu membicarakan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang penyelidikan di KPK.
"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar. Setahu saya dia (Lili, red) adalah wakil ketua KPK," ucap Robin di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Robin dalam kapasitas saksi untuk terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang didakwa menyuap eks penyidik KPK itu sebesar Rp 1,695 miliar.
Suap itu bertujuan agar penyidik KPK tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Sidang tersebut melalui teleconference. Di mana majelis hakim, sebagian jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam sidang itu Robin menyebut bahwa Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait masalah hukum soal jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.
"Di awal, terdakwa (Syahrial) menyampaikan baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih'. Itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," beber Robin.
Menurut AKP Stepanus Robin Pattuju yang sudah dipecat dengan tidak hormat dari KPK, Syahrial pun saat itu meminta bantuan kepada Lili.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu'. Kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya, sudah, ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," tutur Robin menceritakan pembicaraan Lili dengan Syahrial.
Walakin, Robin mengaku tidak mengetahui apakah akhirnya Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh atau tidak.
"Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dahulu kenal dengan Bu Lili," ungkap Robin.
Selain itu, Robin juga mengaku menawarkan bantuan kepada Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Akan tetapi, dia tidak melaporkan tawarannya untuk membantu Syahrial itu kepada Lili Pintauli Siregar. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan