Lily Wahid akan Ajukan Uji Materi ke MK

Kamis, 21 Maret 2013 – 13:12 WIB
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wahid mengaku akan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Lily menerangkan, uji materi tersebut akan diajukan pekan depan. Dia menyebut, pasal yang akan diajukan untuk uji materi adalah Pasal 213 ayat H yang mengatur tentang pergantian antar waktu (PAW).

"Saya dan bersama konstituen saya mengajukan kembali karena konstituen saya merasa dirugikan dengan keputusan PAW tersebut," ujar Lily di Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut adik kandung mantan Presiden KH. Abdurahman Wahid tersebut mengatakan, Pasal 213 ayat H itu digunakan PKB secara sewenang-wenang memecat seseorang. "Dan itu terbukti dengan PAW terhadap saya," tandas Lily.

Seperti diketahui, Lily resmi tidak menjadi anggota DPR kemarin. Dia dicopot bersama dengan Effendi Choirie alias Gus Choi. Posisi keduanya digantikan oleh Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, H Andi Muawiyah Ramli dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Jazilul Fawaid. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terus Garap Saksi Kasus Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler