Terus Garap Saksi Kasus Hambalang

Kamis, 21 Maret 2013 – 12:04 WIB
JAKARTA - Lima direktur perusahaan berbeda diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (21/3), untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat.

Mereka adalah Direktur PT Surya Pertiwi, Tjahjono Alim; Direktur PT Pesona Hijau Indika, Rusli Fauzie; Direktur PT Kirwana Jayamandiri, Warso Sudiro; Direktur PT Indo Jasa Aldodua, Handoko; serta Direktur PT Jacking Pile Pratama, J Munte.

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan, mereka ini akan diperiksa untuk tersangka bekas pejabat Kementerian Pemuda Olahraga Deddy Kusdinar dan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.

Selain itu, KPK juga memanggil Marketing Manager PT Pradana Persada, Syen Syen, untuk menjadi saksi bagi kedua tersangka.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM," kata Priharsa, Kamis (21/3).

Dalam kasus ini Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini KPK belum memeriksa Andi yang juga bekas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu. "Belum ada informasi untuk memanggil AAM," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lajang Zina juga Diancam 5 Tahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler