Lima Bulan Buron, Ratu Narkoba Diringkus

Selasa, 23 Juli 2013 – 07:21 WIB
JAKARTA - Pelarian Lim Hong Gek alias Kiki, 40, gembong narkoba yang kabur dari tahanan Kejaksaan Jakarta Utara (Jakut), berakhir. Kemarin (22/7) Polres Jakarta Barat berhasil meringkus terpidana kasus peredaran narkoba tersebut di rumah kosnya Jalan Karmel I B/21, Tomang City, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Selain mengamankan Kiki, polisi juga meringkus pacarnya, Wilhan Thendian alias Alwi, 44. Dia diduga sebagai dalang dari buronnya gembong narkoba yang divonis sepuluh tahun penjara itu.

Menurut Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha, penggerebekan rumah kos yang ditempati dua pelaku itu berawal dari informasi warga sekitar. Warga melihat sering ada penghuni yang memakai dan bertransaksi narkoba di kamar kos tersebut. Setelah itu, polisi langsung menyelidiki lokasi tersebut.

Setelah seminggu menyelidiki dan mengintai, polisi akhirnya menggerebek rumah kos yang dihuni dua pelaku itu. Ketika digerebek, Kiki dan Alwi berada di dalam rumah. Setelah digeledah, polisi menemudkan dan mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram yang sudah dikemas dan 8 papan pil ekstasi happy five sebanyak 79 butir.

""Kami juga menemukan timbangan elektronik yang dipakai untuk ngitung sabu. Kiki merupakan gembong narkoba yang berawal sebagai pengedar kecil,"" tutur Gembong.

Dari penangkapan itu, pihaknya baru mengetahui bahwa Kiki merupakan tahanan yang kabur dari Kejaksaan Jakut. Sedangkan Alwi merupakan target penangkapan karena menjadi pengedar narkoba di wilayah Jakarta. ""Kita menduga keduanya bersatu dan akan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi,"" ungkap dia.

Gembong menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kiki melarikan diri dari LP Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Februari 2013. Saat itu dia baru pulang mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakut, dan langsung meminta izin kepada petugas untuk makan.

Bukannya makan, pelaku malah langsung kabur bersama Alwi, yang sudah menunggu di luar lapas, dengan menggunakan sepeda motor. ""Informasinya, Kiki sudah divonis sepuluh tahun penjara oleh hakim,"" kata dia.

Saat ini, tambah Gembong, tersangka Kiki sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakut untuk kembali diproses secara hukum. Sebab, dia merupakan tahanan yang kabur. Sedangkan tersangka Alwi diproses di Polres Jakarta Barat dan dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 111 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kiki dikenal sebagai gembong narkoba yang memiliki pabrik sabu rumahan di Tomang City, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (yna/hen/di)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Perampok Rumah Mewah Dibekuk, Satu Didor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler