Lima Calon Haji Kotim Meninggal Dunia

Selasa, 03 Juli 2012 – 11:31 WIB

SAMPIT – Sebanyak lima orang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak bisa menjalankan ibadah haji tahun ini. Kelima calon haji tersebut sudah meninggal dunia sebelum musim pemberangkatan haji tahun ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotim, H Akhmad Syarkawi melalui Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Ilmi Hafif membenarkan bahwa ada 5 calon haji Kotim yang meninggal dunia. “Iya, ada lima orang yang dinyatakan batal karena meninggal dunia. Dan ini, tidak bisa diwariskan entah itu suaminya atau anak-anaknya,” ungkapnya Senin (2/7).

Bagi yang telah meninggal dunia, secara keseluruhan uang yang telah masuk untuk keberangkatan ke tanah suci Mekkah akan dikembalikan seutuhnya. Hingga saat ini masih dalam proses hingga sekitar satu bulan kedepan, “Uangnya akan dikembalikan seratus persen,” tegasnya.

Tahun ini jumlah CJH yang akan diberangkatkan sesuai jumlah kuota Provinsi Kalteng dimulai dari urutan 10.724 hingga 12.000, termasuk 207 orang untuk kuota Kotim. Dan yang tercatat dalam urutan porsi tersebut sebanyak 207 orang. “Yang telah mengambil paspor sebanyak 165 orang dan yang belum 10 orang,” ujarnya.

 Dari 207 yang akan mendapatkan kesempatan untuk diberangkatkan ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji ini ada 192 yang terdaftar. Sedangkan 15 orang lainnya ada yang masih dalam daftar tunggu (waiting list) dan 5 orang lainnya batal karena meninggal dunia.
 
Meski begitu, Asnawi menginformasikan jumlah kuota haji Kotim masih ada kemungkinan akan ada penambahan mengingat yang menentukan kuota ini adalah Provinsi Kalteng. “Kuota ini bisa saja ditambah atau berkurang karena mementukan kuotanya adalah pemerintah provinsi. Disamping itu, mengenai pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau mengundurkan diri,” tandasnya.

Untuk BPIH, lanjutnya, pengumumannya akan diumumkan dalam waktu dekat ini dan diprediksikan minggu-minggu ini. “Pelunasan BPIH ini langsung ke bank penerimaan penyetoran seperti BRI, Mandiri, BNI, Syariah Mandiri dan Muamalat,” tutupnya. (fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Pungut Rp1 Juta Perdesa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler