Lima Daerah Belum Tanda Tangan NPHD

Selasa, 24 Mei 2016 – 04:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lima daerah hingga saat ini belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar pencairan anggaran bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal digelar di 101 daerah pada 15 Februari 2017 mendatang. Padahal, KPU sebelumnya menargetkan batas akhir penandatanganan Minggu (22/5) kemarin. Mengingat tahapan pilkada sudah harus dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Kelima daerah tersebut kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, masing-masing Kabupaten Aceh Timur dan Nagan Raya di Provinsi Aceh. Kemudian Muaro Jambi di Jambi, Bolaang Mongondouw di Sulawesi Utara dan Maibrat di Papua Barat. 

BACA JUGA: DPR: Revisi UU Pilkada Harus Rampung Pekan Ini

"Laporan barusan masih ada lima daerah yang belum tandatangani NPHD. Mudah-mudahan segera diselesaikan," ujar Hadar, Senin (23/5).

Menurut Hadar, alasan belum ditanda tanganinya NPHD berbeda-beda. Misal Bolaang Mongondouw, karena belum ada kesepakatan terkait nilai anggaran antara pemda dengan KPUD.

BACA JUGA: Dana tak Sesuai Permintaan, Pilkada Terancam Ditunda

Kemudian Aceh Timur dan Nagan Raya, karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) belum dilantik.

"Masih ada proses, persoalan KIP-nya. Jadi ada persoalan penyelenggara," ujarnya.

BACA JUGA: Gerindra DKI Tegaskan Belum Ada Keputusan Final Soal Calon Gubernur

KPU kata Hadar, sebenarnya ingin masalah pelantikan KIP Nagan Raya dan Aceh Timur bisa dikesampingkan. Sehingga penandatanganan NPHD bisa diambil oleh KIP Provinsi.

"Kami sebetulnya berharap penandatangan NPHD dilakukan oleh KIP Provinsiya. Tapi pemerintahnya tidak mau. Jadi harus menunggu dulu. Maka kami akan segera mengajukan SK untuk dilantik. Nanti yang melantik kepala daerahnya sendiri. Tapi kami yang mengeluarkan SK penetapannya. Kami akan segera keluarkan," ujar Hadar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tak Mau UU Pilkada Hasil Revisi Digugat ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler