jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan positif Covid-19. Dengan kejadian ini, PN Jakarta Pusat pun dihentikan aktivitasnya.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan protokol isolasi untuk sementara waktu menyusul adanya sejumlah hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Siapa Pembesuk Rizieq? Mahfud MD Terdiam, Ferdinand Meradang
Aktivitas persidangan dihentikan terhitung sejak 21 Desember hingga 23 Desember 2020 mendatang.
"Berdasarkan hasil pengumuman swab PCR Covid-19 beberapa aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus, terpapar virus Covid-19," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).
BACA JUGA: Sambil Menangis, Tommy Minta Hakim Meringankan Hukuman
Bambang juga mengatakan, ada delapan pegawai yang terpapar Covid-19, di antaranya merupakan hakim. "Lima hakim, tiga pegawai," ungkapnya.
Ketua PN Jakpus Muhammad Damis mengatakan, meski aktivitas persidangan dihentikan sementara, tetapi pihaknya tetap membuka bidang pelayanan yang mendesak.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Mama Amy Usai Positif Covid-19
"Pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," ucapnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga