Menurut Arief, pihak manajemen Hotel Sheraton Bandara telah membayar tunggakan pajak dengan cara mentransfer langsung ke kas daerah sebesar Rp 1,35 miliar. "Setelah tanda bukti diperlihatkan, segel baru dicopot," katanya.
Arief berharap penyegelan itu tidak terulang pada perusahaan lain. "Ini menjadi bahan pembelajaran bersama, ke depannya jangan ada lagi yang nunggak pajak," kata Arief seraya menegaskan bahwa Pemkot Tangerang akan bersikap tegas dan konsisten terhadap semua perusahaan yang menunggak pajak. "Kami tidak pandang bulu, kalau ada yang nunggak lama tentu akan disegel. Kalau perlu izinnya kami cabut," imbuhnya.
Sementara itu, Irman Pujahendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, mengatakan bahwa dasar pencabutan segel Hotel Sheraton Bandara yang dilakukan pihaknya adalah Surat Permohonan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang Nomor 973/2059-DPKD/2012, perihal permohonan pencabutan segel Hotel Sheraton Bandara, tertanggal 30 Oktober 2012, yang diterimanya selepas maghrib.
"Karena sudah ada pernyataan melunasi kewajiban pajaknya sebesar Rp 1.354.025.164, dengan bukti setor ke kas daerah, maka tak ada alasan buat kami untuk tidak mencabutnya," kata Irman.
Menurut Irman, penyegelan yang dilakukan terhadap Hotel Sheraton Bandara bisa menjadi peringatan bagi para wajib pajak lain di Kota Tangerang. Sebab, pelanggaran atas kewajiban yang sudah ditetapkan Pemkot Tangerang akan dikenakan sanksi tegas. "Siapa pun yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan perda-perda lainnya, akan kami tindak. Kami pastikan siapa pun yang melanggar aturan, mulai pedagang kaki lima, sampai hotel berbintang lima tidak ada toleransi," katanya. (sofiyan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekeluarga Mabuk Jamur
Redaktur : Tim Redaksi