jpnn.com - JAKARTA--Instansi yang memperpanjang waktu pendaftaran bertambah lagi. Setelah Setjen KPU, Setjen Komisi Yudisial, dan Pemprov Jawa Timur, ada tujuh instansi yang memperpanjang.
Hanya saja dari tujuh instansi yang memperpanjang waktu pendaftaran itu, dua di antaranya yaitu Arsip dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sudah habis pendaftarannya pada 21 September.
BACA JUGA: Panja RUU Pilkada Tunggu Sikap Resmi Fraksi Demokrat
Itu berarti tinggal lima instansi yang masih ada waktu masa perpanjangan pendaftarannya.
Kelima instansi tersebut adalah Badan Koordinas Penanaman Modal diperpanjang sampai 22 September, Setkab sampai 23 September, Kepaniteraan dan Sekjen MK RI hingga 22 September, Pemkab Banggai sampai 25 September, dan Pemkot Palopo sampai 24 September.
BACA JUGA: KPK Periksa Dua Saksi untuk Bonaran Situmeang
"Tidak ada masalah bagi instansi untuk memperpanjang waktu pendaftarannya. Asalkan ada alasan yang jelas misalnya sistem pendaftarannya bermasalah sehingga membuat pelamar susah mendaftar," terang Ketua Panselnas Eko Sutrisno, Senin (22/9).
Diapun tidak menampik, jika akan bertambah lagi instansi yang memperpanjang waktu pendaftaran. Ini semata agar pelamar CPNS tidak dirugikan. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah 100 Instansi yang Belum Buka Pendaftaran CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menerima Uang Suap, Bupati Biak Numfor Menyesal
Redaktur : Tim Redaksi