jpnn.com, MEDAN - Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin segera menjalani sidang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menunjuk beberapa jaksa senior untuk menangani kasus pembunuhan yang didalangi istri korban tersebut.
BACA JUGA: Tiga Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Segera Disidang
"Tim yang menangani jaksa senior semua, ada itu Parada Situmorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho dan ada Rambo," kata Kepala Kejari Medan Dwi Setyo, Selasa.
Ia menyebutkan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara berikut dengan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kejari Medan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk secepatnya disidangkan.
Pelimpahan berkas itu kata Dwi diharapkan bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan ketiga tersangka yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29).
"Pagi tadi baru kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 berkas perkara dan 3 tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kita akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Medan," katanya kepada wartawan.
Pada kesempatan itu, pihak Kejari Medan juga menyampaikan aspirasi kepada Polrestabes Medan yang telah merampungkan berkas perkara dalam kurun waktu yang tidak lama.
BACA JUGA: Berita Duka, Azhari Meninggal Dunia secara Mengenaskan di Bawah Jembatan Peunayong
"Saya sangat apresiasi dengan penyidik, dengan Pak Kapolrestabes Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan langsung P21. Ini sangat luar biasa," ujarnya.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Bu Nursiah Kaget dan Histeris Saat Masuk Kamar Putrinya Tadi Pagi
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Redaktur & Reporter : Budi