Tiga Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Segera Disidang

Jumat, 06 Maret 2020 – 19:43 WIB
Zuraida tersangka otak pembunuhan Jamal, hakim PN Medan dibawa ke Mapolda Sumut. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Tiga pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, 55, segera menjalani persidangan. Itu setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan BAP ini telah dilimpahkan ke penyidik pada 1 Februari 2020 dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 Februari.

BACA JUGA: Setelah Bunuh Hakim Jamaluddin, Sang Istri Datang ke PN Medan Mengambil Uang Duka, Begini Ceritanya

“Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan,” katanya, Jumat (6/3).

Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

BACA JUGA: Pemuda Ini Tepergok Berbuat Terlarang di Kandang Kambing

Tiga tersangka pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

BACA JUGA: Pecatan Polisi yang Jadi Bandar Sabu-sabu Ini Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya

Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh hakim Jamaluddin.(dhe)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler