JAKARTA – Wali Kota Bandung, Dada Rosada, sudah lima kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Terakhir, Jumat (31/5), politisi Partai Demokrat itu digarap kurang lebih 10 jam dalam kasus penyuapan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono dalam penangangan perkara korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung.
Namun, lima kali digarap KPK, status Dada Rosada masih tetap saksi. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan, status seseorang itu tidak ditentukan oleh berapa kalinya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
Dijelaskan Johan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan oleh Penyidik KPK. Menurutnya, jika penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian disimpulkan terlibat barulah seseorang bisa jadi tersangka.
“Kalau tidak ada, tidak bisa dihubungkan. Mungkin ada keterangan yang diperlukan dari Dada ini cukup banyak,” kata Johan, di Kantor KPK, Jumat (31/5), malam.
Dia menegaskan, bisa saja lima kali diperiksa sebagai saksi kemudian menjadi tersangka. Dan bisa saja, lanjut dia, lima kali diperiksa sebagai saksi, keenam kalinya juga tetap berstatus saksi.
Yang jelas, Johan Budi menerangkan bahwa KPK tidak akan berhenti dalam melakukan pengembangan kasus suap ini. Dia menjelaskan, pengembangannya ada dua sisi, dari pemberi dan penerima kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan di ruang kerja Wakil Ketua PN Bandung itu. “Kalau tertangkap tangan biasanya ke dua arah itu. Tergantung temuan penyidik,” imbuh Johan.
Tadi malam usai digarap KPK, Dada membantah menyuruh anak buahnya, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkot Bandung, menyuap Setyabudi. “Menyuruh? Nggak-nggak menyuruh,” kata Dada. (boy/jpnn)
Namun, lima kali digarap KPK, status Dada Rosada masih tetap saksi. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan, status seseorang itu tidak ditentukan oleh berapa kalinya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
Dijelaskan Johan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan oleh Penyidik KPK. Menurutnya, jika penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian disimpulkan terlibat barulah seseorang bisa jadi tersangka.
“Kalau tidak ada, tidak bisa dihubungkan. Mungkin ada keterangan yang diperlukan dari Dada ini cukup banyak,” kata Johan, di Kantor KPK, Jumat (31/5), malam.
Dia menegaskan, bisa saja lima kali diperiksa sebagai saksi kemudian menjadi tersangka. Dan bisa saja, lanjut dia, lima kali diperiksa sebagai saksi, keenam kalinya juga tetap berstatus saksi.
Yang jelas, Johan Budi menerangkan bahwa KPK tidak akan berhenti dalam melakukan pengembangan kasus suap ini. Dia menjelaskan, pengembangannya ada dua sisi, dari pemberi dan penerima kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan di ruang kerja Wakil Ketua PN Bandung itu. “Kalau tertangkap tangan biasanya ke dua arah itu. Tergantung temuan penyidik,” imbuh Johan.
Tadi malam usai digarap KPK, Dada membantah menyuruh anak buahnya, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemkot Bandung, menyuap Setyabudi. “Menyuruh? Nggak-nggak menyuruh,” kata Dada. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Aru Dijebloskan ke Sukamiskin
Redaktur : Tim Redaksi