Dari hasil penyelidikan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang dikirim ke Pengadilan Negeri Semarang (PN), lima perkara dengan vonis bebas yang ditangani Kartini cs mengindikasikan keberpihakan majelis hakim terhadap terdakwa.
"Bawas sudah memeriksa perkara-perkara dengan vonis bebas. Memang, kesimpulannya, ada keberpihakan majelis hakim. Namun, apakah ada indikasi suap, bawas tidak bisa membuktikan," kata Wakil Ketua PN Semarang Ifa Sudewi di rumah dinasnya di kompleks PN Semarang kemarin.
Dia menyatakan, anggota majelis hakim yang menyidangkan lima perkara yang terdakwanya bebas itu sama. Yakni, Lilik Nuraini (hakim karir sebagai hakim ketua) dengan anggota Asmadinata dan Kartini Juliana Marpaung (hakim ad hoc). "Setelah diperiksa Bawas MA, perkara bebas juga diperiksa Komisi Yudisial (KY). Hasilnya sama, yakni ada indikasi keberpihakan," tuturnya.
Lima perkara dengan vonis bebas tersebut adalah kasus dugaan korupsi Bank Jateng Rp 39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana; kasus dugaan suap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro Rp 13,5 miliar dengan terdakwa Suyatno; serta kasus dugaan korupsi RAPBD 2003–2010 dengan terdakwa eks Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno.
Selanjutnya, kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro dalam proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan pembangunan SMK Brangsong 2004 dengan terdakwa Heru Jatmiko (mantan kepala wilayah V PT Hutama Karya). Juga, kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat pemancar fiktif milik Radio Republik Indonesia (RRI) di Purwokerto dengan terdakwa Teguh Tri Murdiono (direktur utama PT Tiga Empat Lima).
KPK pernah berjanji mendalami dan mengembangkan kasus suap terhadap lima putusan bebas tersebut. Sebab, diduga ada indikasi suap yang mengarah kepada Kartini, sehingga lahir putusan bebas dengan mudah.
"Itu terserah KPK karena kasus ini saat ini memang ditangani KPK. Tapi, harus meminta izin kepada MA dulu. Sebab, saat ini lima perkara tersebut dalam proses kasasi di MA dan belum ada putusannya," tegas Ifa.
Selain lima kasus tersebut, perkara dugaan korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan awalnya juga ditangani trio Kartini, Lilik Nuraini, dan Asmadinata. Namun, karena dimutasi menjadi wakil ketua PN Tondano, Sulawesi Utara, posisi Lilik digantikan Pragsono sebagai hakim ketua. Penangkapan Kartini diduga juga terkait dengan sidang kasus tersebut. Sebab, Sri Dartutik, si penyuap yang juga tertangkap, adalah adik M. Yaeni, terdakwa kasus itu.
Saat pelimpahan ke Pragsono, lanjut Ifa, posisi penanganan perkara tersebut sudah sampai pada tahap penuntutan. "Namun, hal itu tidak masalah karena hakim ketua baru masih bisa mengikuti sidang berdasar berita acara sidang. Namun, harus jeli dan teliti juga dalam putusan nanti," tegasnya.
Karena Kartini saat ini ditahan KPK, untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi perawatan mobdin DPRD Grobogan, harus dicarikan hakim pengganti. Bukan hanya untuk kasus tersebut, seluruh majelis hakim yang beranggota Kartini diminta mengajukan pergantian hakim.
Ifa menyebutkan, ada sisa enam perkara yang ditangani Kartini. Yakni, dengan hakim ketua Noor Edyono (dua perkara), hakim ketua Pragsono (tiga perkara), dan hakim ketua Dolman Sinaga (satu perkara).
Lalu, siapa saja hakim yang menggantikan Kartini? Ifa saat ini masih menunggu keputusan dari ketua PN Semarang. Namun, pihaknya menjamin penanganan perkara dan sidang tidak akan terganggu. "Senin (27/8) pekan depan sudah ada hakim-hakim penggantinya,” tambahnya.
Selama menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang, lanjut Ifa, Kartini sudah menangani ratusan perkara. Sejak 2011, tercatat dia menangani 119 perkara korupsi. "Pada 2012 sampai Agustus ini, tercatat ada 80 perkara," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Kartini ditangkap KPK setelah melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang. Suap itu berasal dari Sri Dartutik yang merupakan adik terdakwa M. Yaeni. Suap dilakukan dengan perantara Heru Kesbandono (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak) sebagai makelar antara Sri Dartutik dengan Kartini.
Suap diduga dilakukan agar Yaeni yang tersandung perkara korupsi perawatan mobil dinas DPRD Grobogan itu mendapat vonis bebas. Dari tangan Kartini, KPK berhasil menyita uang Rp 150 juta serta beberapa dokumen lain.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, pihaknya akan mulai memanggil saksi-saksi perkara suap hakim Kartini. "Senin pekan depan (27/8) kami mulai menyidik dengan pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.
Siapa saja yang akan diperiksa? Dia belum bisa membeberkan. Termasuk, apakah Yaeni akan turut diperiksa. Sebab, sebelum melakukan suap, dimungkinkan Sri Dartutik berkoordinasi dengan Yaeni.
Pengacara Yaeni, Agus Nurudin, saat dihubungi belum mengetahui keberadaan kliennya. Sebab, pasca penangkapan Sri Dartutik, semua ponsel keluarga Yaeni tidak bisa dihubungi, termasuk ponsel Yaeni yang menjadi tahanan kota. "Sampai saat ini saya tidak tahu karena tidak ada HP yang bisa saya hubungi," katanya.
KY Pelototi Empat Pengadilan Tipikor
Sementara itu, KY langsung menerjunkan tim khusus ke empat pengadilan negeri di daerah-daerah yang dianggap rawan. Tim tersebut akan melakukan investigasi, bahkan memantau secara langsung jalannya peradilan di daerah-daerah itu. "Tim akan melakukan investigasi (perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik)," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kemarin (23/8).
Namun, dia enggan menyebutkan pengadilan mana saja yang dipantau. Sebab, jika sampai diinformasikan ke publik, investigasi bisa gagal. Yang jelas, tim-tim KY akan terjun langsung ke pengadilan tipikor di daerah.
Selain itu, tim KY akan memantau hakim-hakim yang selama ini diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menurut dia, KY telah menyusun list nama hakim yang telah melanggar kode etik. Apalagi hakim-hakim yang dugaan pelanggarannya sudah parah dan memprihatinkan.
Nah, nama-nama tersebut nanti lebih intensif diawasi. Sebab, pelanggaran kode etik hakim biasanya berujung pada perilaku korup si hakim. Contoh nyatanya adalah hakim Kartini Marpaung. Sebelum ditangkap KPK pada 17 Agustus lalu, hakim yang berprofesi advokat itu pernah ditelusuri KY dan dinyatakan telah melanggar kode etik. Bahkan, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi dan pemindahan tugas ke MA.
Saat ditanya apakah KY juga akan memantau hakim-hakim yang kerap memvonis ringan dan membebaskan para koruptor, Asep menjawab diplomatis. "KY bergerak tidak berdasar apakah vonisnya kontroversial atau tidak. Tapi, KY bergerak berdasar informasi atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," imbuhnya.
Karena itu, Asep pun mengimbau masyarakat untuk tak segan-segan melapor ke KY jika ada hakim yang diduga melanggar kode etik. Tentu saja laporan-laporan itu harus memiliki bukti-bukti. KY menjamin akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Bila memang laporan itu mengandung unsur pidana, KY akan meneruskannya ke penegak hukum, termasuk KPK. KPK beberapa kali berhasil menangkap tangan hakim-hakim korup, baik di Jakarta maupun daerah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan bahwa pihaknya benar-benar serius memberantas korupsi di kalangan hakim. Menurut dia, penangkapan hakim pada hari libur menjelang hari raya merupakan langkah serius pihaknya untuk membersihkan institusi pengadil itu.
Kini selain mengembangkan pengusutan kasus Kartini cs, KPK akan mengintensifkan komunikasi dengan MA. "Kami akan membantu MA untuk membersihkan hakim-hakim nakal. Apalagi, saat ini akan ada perekrutan hakim ad hoc," kata Bambang.
Dia turut mendukung bila masyarakat dan beberapa lembaga swadaya masyarakat ikut bekerja sama dengan MA untuk menyaring calon hakim ad hoc agar benar-benar mendapatkan orang-orang yang bersih. (bud/aro/jpnn/dim/kuh/bay/c5/n w)
Inilah Lima Perkara Divonis Bebas Kartini Juliana Marpaung
1. Dugaan korupsi Bank Jateng Rp 39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana.
2. Dugaan suap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro Rp 13,5 miliar dengan terdakwa Suyatno.
3. Dugaan korupsi RAPBD 2003-2010 dengan terdakwa eks Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno.
4. Dugaan suap kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan pembangunan SMK Brangsong tahun 2004 dengan terdakwa Heru Jatmiko (mantan Kepala Wilayah V PT Hutama Karya).
5 Dugaan penyimpangan pengadaan alat pemancar fiktif milik Radio Republik Indonesia (RRI) di Purwokerto dengan terdakwa Teguh Tri Murdiono (Direktur Utama PT Tiga Empat Lima).
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Matangkan Rencana Pemeriksaan Petinggi Polri
Redaktur : Tim Redaksi