Lima Komisioner KPU Jambi Jalani Sidang Kode Etik

Rabu, 05 November 2014 – 18:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lima komisioner KPU Provinsi Jambi masing-masing H.M Subhan, Pahmi, Nuraida Fitri Habi, M. Sanusi dan Desi Arianto, menjalani sidang pemeriksaan kode etik di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (5/11).

Sidang digelar setelah sebelumnya Dedi Wahanardi melaporkan para teradu setelah diduga menyalahi kode etik karena tidak memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Kabupaten Kerinci.

BACA JUGA: Terima Rp 25 Juta dari Bupati, Komisioner KPUD Disanksi Peringatan Keras

Menurut keterangan Dedi selaku pengadu, putusan sidang DKPP pada 6 September 2013 lalu telah memberhentikan lima anggota KPU Kabupaten Kerinci. Namun hingga masa jabatan anggota KPU Kerinci berakhir 22 Desember 2013, PAW tidak juga dilakukan.

Sikap tersebut kata Dedi, cukup merugikan dirinya. Karena sebagai orang yang menempati sepuluh besar uji kelayakan dan kepatutan saat test KPU Kerinci tahun 2008-2013, dirinya berhak mengisi kursi KPU Kerinci yang diberhentikan DKPP.

BACA JUGA: DPR Masih Terbelah, Komisi III Kubu KMP Sudah Rapat dengan Pemerintah

“Berdasarkan putusan DKPP tersebut, seharusnya KPU Provinsi melakukan proses PAW, bukan malah membentuk tim seleksi rekrutmen KPU baru. Atas tindakan tersebut saya merasa telah kehilangan kesempatan menjadi anggota KPU Kerinci,” ujarnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua KPU Jambi, Subhan mengatakan proses PAW telah dilaksanakan. Namun dari tiga nama yang diverifikasi untuk menggantikan komisioner yang diberhentikan, tak ada seorangpun yang memenuhi syarat.

BACA JUGA: 204 Daerah Gelar Pilkada Langsung di 2015

“Kami telah melakukan verifikasi terhadap Saudara Dedi Wahanardi, di mana yang bersangkutan tidak lagi berdomisili di Kabupaten Kerinci tapi di Kabupaten Merangin. Jadi tidak ada niatan kami untuk tidak menghargai hak-hak konstitusional calon PAW ini,” ujarnya.

Klarifikasi, kata Dedi, dilakukan melalui data yang dimiliki KPU yakni sistem data pemilih dan melalui informasi yang diperoleh dari lurah di mana Pengadu berdomisili. Teradu mengaku kesulitan untuk bertemu langsung dengan Pengadu, karena tidak diketahui keberadaannya. Bahkan Teradu telah meminta bantuan kepada staf sekretariat KPU Kabupaten Kerinci mencari keberadaan Pengadu.

“Sementara masa akhir jabatan KPU Kab Kerinci pada tanggal 22 Desember 2013, dan diperpanjang hingga pelantikan Bupati terpilih pada tanggal 4 Maret 2014, berdasarkan peraturan yang berlaku pembentukan Timsel telah memenuhi perundangan yang berlaku,” katanya.

Atas jawaban para Teradu, Pengadu menyayangkan hal tersebut. Pengadu yang juga merupakan PNS di salah satu instansi di Kabupaten Kerinci ini mengaku tidak pernah diklarifikasi, bahkan dirinya menyangkal bahwa keberadaan dirinya tidak diketahui.

Diakuinya, dirinya sejak tahun 2012 memang ber-KTP Kab Merangin, namun sehari-hari berada di Kerinci. “Seandainya saya diklarifikasi sebelumnya, dan diminta untuk ganti KTP ya saya akan ganti KTP,” ujar Dedi.

Sidang dipimpin langsung Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie bersama empat anggota DKPP lainnya, yakni Prof Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat 10 Penyelenggara Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler