jpnn.com - LINGGAU - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau, Efriadi Suhendri, Gatot Wijayanto, Efrizal, Debi Aryanto dan Lukman, serta dua staf bagian teknis dan operator, Heronimus dan Dedi, terancam 4 tahun penjara.
Mereka terjerat kasus dugaan pengelembungan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Bumi Sebiduk Semare dan telah berstatus tersangka. Saat ini berkas perkaranya sudah diterima Kejaksaaan Negeri Lubuklinggau.
BACA JUGA: Bupati Dorong Perbankan Tambah Porsi Kredit untuk Pertanian
Para komisioner dan staf dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 287, pasal 309, dan pasal 312 UU No. 8/2012 tentang Pemilu legislatif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuntadi, didampingi Kasi Pidum Oktafiansyah menyampaikan, berkas perkara tindak pidana pemilu itu dibawa langsung oleh Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya.
BACA JUGA: Dewan Yakin Honorer K2 Bodong Kerabat Pejabat
“Ada dua berkas perkara, satu berkas untuk 5 orang tersangka (komisioner), dan satu berkas lainnya untuk dua tersangka (Staf KPU bagian teknis dan operator),” kata Kuntadi, Selasa (20/5).
Pemisahan dua berkas perkara dalam satu kasus yang sama tersebut, dijelaskan Kuntadi, disesuaikan dengan kapasitas dan perananan masing-masing tersangka. Terhadap berkas-berkas tersebut, pihaknya memiliki waktu 3 hari untuk meneliti apakah sudah lengkap atau tidak.
BACA JUGA: 40 Honorer K2 Diusut
“Kalau sudah lengkap langsung kita nyatakan P.21, tetapi kalau belum lengkap dikembalikan lagi kepada penyidik dan penyidik pun memiliki waktu 3 hari untuk melengkapi berkas,” terang Kuntadi.
Setelah itu, lanjut Kuntadi, ada waktu 7 hari untuk menyidangkan kasus tindak pidana pemilu tersebut.
“Karena ini waktunya singkat, kita upayakan prosesnya cepat,” ujarnya.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi dan Kampanye, A Naafi mengatakan, kelima anggota KPU Lubuklinggau memang telah menyandang status sebagai tersangka. Namun pihaknya tidak bisa langsung menonaktifkan lima komisioner dan mengambilalih tugas dan wewenang mereka, karena proses hukum masih berjalan.
“Kita tetap berpegang asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Naafi.
Dijelaskannya, KPU Sumsel tidak bisa mengambil alih tugas dan kinerja KPU kabupaten/kota jika tidak berdasarkan hukum yang jelas atau rekomendasi dari pihak penyelenggara pemilu. Karena menurutnya, kasus di Lubuklinggau berbeda dengan KPU kabupaten Mura yang langsung diambil alih KPU Sumsel, karena menolak rekomendasi Bawaslu RI.
”Kita akan tunggu bagaimana proses hukum berjalan, dan kami tetap mempercayakan persiapan Pemilu kepada lima komisioner yang ada,” ungkapnya.
Disinggung soal tahapan pilpres, Naafi mengatakan, tahapan pemilihan presiden (Pilres) harus tetap berjalan dan saat ini memasuki masa penetapan daftar pemilih semenetara hasil perbaikan (DPSHP), dan mensinkronkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga segala persiapan Pilpres ini sangat membutuhkan kinerja dari penyelenggara sampai ke tingkat bawah.
Seperti yang diketahui, dugaan penggelembungan suara untuk calon DPD terungkap setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU Sumsel. Karena terdapat perbedaan jumlah antara data KPU dan Panwaslu serta data pembanding dari beberapa saksi. Alhasil, Banwaslu Sumsel merekomedasikan agar panwaslu Lubuklinggau mengungkap penggelembungan suara tersebut.
Atas rekemondasi itu, Panwaslu mulai mengusut dan hasilnya panwaslu menemukan bukan hanya pelanggaran adminitrasi, tetapi juga terjadi pelanggaran kode etik dan juga tindak pidana pemilu. Atas temuan itu, Panwaslu membawa kasus tersebut ke penegak hukum terpadu (gakumdu).
Setelah dibahas di gakumdu, akhirnya dikeluarkanlah rekomendasi agar panwaslu melaporkan temuan tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lubuklinggau agar dapat ditindak lanjuti. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara meraton kepada seluruh komisioner dan juga sejumlah staf KPU.
Terpisah, jajaran Polres Musi Rawas (Mura) saat ini tengah melakukan pengusutan terhadap tindak pidana pemilu yang terjadi di Mura dan Muratara. Sejumlah saksi termasuk lima komisioner KPU Mura juga ikut diperiksa.
"Lima komisioner KPU sudah datang dan diperiksa sebagai saksi," ujar Chaidir.(yat/del)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak De Karwo Pastikan Dolly Tutup Sesuai Jadwal
Redaktur : Tim Redaksi