Lima KUD Kelola Sumur Minyak Tua

Jumat, 04 Januari 2013 – 07:44 WIB
JAKARTA - Sepanjang tahun 2012 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan persetujuan bagi lima Koperasi Unit Desa (KUD) untuk memproduksikan minyak bumi pada sumur-sumur minyak tua. Total sumur minyak tua yang dikelola oleh lima KUD tersebut sebanyak 280 buah.
               
Kepala Bagian Humas Kementerian ESDM, Binsar Hutabarat mengatakan, koperasi yang mendapat persetujuan antara lain KUD Mitra Sawit di Sangatta, Kalimantan Timur, dengan jumlah sumur sebanyak 11 buah. "Lalu KUD Serba Usaha Pribumi Mandiri Mineral dan Energi di Sorong, Papua, dengan jumlah sumur tua sebanyak 23 buah," ujarnya
           
Selain itu KUD Sumber Pangan di Bojonegoro, Jawa Timur mendapat izin mengelola 110 buah sumur tua, KUD Usaha Jaya Bersama di Bojonegoro, Jawa Timur (114 buah), serta KUD Langkat Oil Resources di Langkat, Sumatera Utara (22). Pengelolaan sumur tua oleh KUD, lanjut Binsar, merupakan upaya Pemerintah untuk mengoptimalkan produksi minyak bumi di suatu wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua. "Tentunya akan menambah priduksi minyak nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar," tukasnya
           
Sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama. "Sumur-sumur tua itu sudah tidak diusahakan lagi oleh KKKS (kontraktor kontrak kerjasama)," sebutnya
           
Pengelolaan sumur tua diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. "Dalam aturan itu, ditetapkan bahwa KUD yang ingin bekerja sama memproduksi minyak bumi pada sumur tua, dapat mengajukan permohonan," kata dia
            
Surat tersebut ditujukan kepada KKKS dengan tembusan kepada Menteri ESDM  cq Dirjen Migas dan BP Migas (kini SK Migas). "Jika permohonan disetujui, maka Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM memberikan persetujuan memproduksi kepada KKKS yang bersangkutan," tambahnya
               
Selanjutnya, KKKS dan KUD wajib menindaklanjuti dengan perjanjian memproduksi minyak bumi di sumur tua tersebut. Jangka waktu perjanjian diberikan paling lama lima tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu lima tahun,"Perpanjangan wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM," tegasnya

KUD dapat mulai memproduksi minyak setelah ada perjanjian dengan KKKS. Hasil yang diperoleh, harus diserahkan kepada KKKS dan untuk itu, KUD akan mendapat imbalan jasa yang besarannya didasarkan kesepakatan kesepakatan kedua belah pihak,"Jadi itu sifatnya kesepakatan antara KKKS dengan Koperasi," jelasnya. (wir)


BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Optimistis Tak Impor Beras Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler