Lima Kurir 2 Kg Sabu-sabu Ditembak Polisi, Tiga Pelaku Ternyata Berstatus Mahasiswa

Selasa, 17 Maret 2020 – 23:52 WIB
Timsus Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat mengamankan kelima kurir sabu-sabu. Foto : dokumen pribadi untuk sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi berhasil meringkus lima orang kurir sabu-sabu jaringan antarkota dan antarkabupaten di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (12/3/2020) malam. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sebanyak dua kilogram sabu-sabu.

Kelimanya terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan ditangkap tiga di antaranya berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta di Palembang.

BACA JUGA: Tiga Kurir Ganja Ini Terdiam Dituntut Hukuman Mati

“Dianggap melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Narkoba AKBP Siswandi, saat menggelar kasusnya, di Mapolresta Palembang, Selasa (17/3/2020).

Kelima kurir tersebut yakni seorang buruh berinisial ARG, warga Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, S, warga Babat Supat, Kabupaten Banyuasin, GR, mahasiswa, warga Palembang, R, mahasiswa, warga Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, dan TM, mahasiswa, warga Nibung, Kabupaten Muratara.

BACA JUGA: Pengakuan Ibu dan Anak Kandung yang Tepergok Berduaan Tanpa Busana dalam Kamar

“Penangkapan ini setelah kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian anggota timsus melakukan penyelidikan dengan undercover buy,” terang Anom.

Kemudian dilakukan transaksi di halaman parkir KFC Demang Lebar Daun Palembang. Namun pelaku ARG yang mengetahui keberadaan polisi ini langsung kabur dan sempat terjadi kejar-kejaran.

BACA JUGA: Driver Taksi Online Selamat dari Perampokan, Pelakunya Tiga Orang, nih Tampangnya

“Petugas kita berhasil mengamankan ARG dengan barang bukti berupa 2 bungkus SS seberat 2 Kg disimpan dalam tas. ARG ini kita lumpuhkan,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan bersama tim IT Polda Sumsel dan menuju lokasi di Talang Jambi. Di lokasi ini kembali petugas mendapatkan perlawanan dari pelaku S dan GR.

“Keduanya juga terpaksa dilumpuhkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut,” tandas Anom. Polisi juga mengamankan barang bukti 8 Hp Android, 2 sepeda motor dan 1 mobil.

Dari pengakuan S dan GR, petugas kembali mendapatkan dua nama, R dan TM. Dan kembali bergerak ke sebuah kosan di kawasan Talang Ratu. “Ketiganya juga terpaksa ditembak. Jadi, kelimanya kita berikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” tutup Anom.

Kepada polisi, pelaku S dan GR, mengaku hanya diberikan upah Rp500 ribu hingga 1 juta, jika SS tersebut sampai kepada pembelinya. “Kami dak tak tahu Pak, kalau bertransaksi dengan kami tuh polisi, kalu tahu idak pcak ini,” sesal S dan GR meringis menahan luka tembak di kakinya.(dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler