Diantaranya, perlu dilakukan penyempurnaan Undang-undang tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua Barat. Caranya, dengan mendisain kebijakan lebih operasional dan mampu menjawab problem kebijakan.
“Tapi tentu penyempurnaan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001," katanya di Jakarta, Rabu (19/12).
Selain itu, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi Papua menurut Djo, juga perlu segera diselesaikan, terutama terakait pembagian dan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua. Ini perlu agar agar implementasi Otsus di lapangan tidak selalu berdasarkan improvisasi.
Langkah lain, mantan staf ahli Wakil Presiden di era Jusuf Kalla ini, juga menilai pentingnya penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga. “Ini untuk mengantisipasi pasca berakhirnnya masa kerja Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat atau UP4B. Serta perlu segeranya disusun rencana aksi pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat hingga 2025," ujarnya.
Djo -panggilan akrab Djohermansyah Djohan- juga menilai penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Pertimbangan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu segera dikeluarkan. Karena aturan inilah yang nantinya menjadi pedoman penyusunan Perdasus provinsi dan Perda kabupaten/kota di Papua.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jabar Ambil Alih Kasus Fani
Redaktur : Tim Redaksi