Polda Jabar Ambil Alih Kasus Fani

Kamis, 20 Desember 2012 – 06:02 WIB
BANDUNG– Kasus yang menjerat Bupati Garut Eceng HM Fikri masih berlanjut. Polda Jabar masih memproses dua kasus yang menjerat Aceng, yakni kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan mantan istrinya Fany Oktora, juga kasus dugaan penipuan ‘jual beli’ jabatan Wakil Bupati Garut.

"Sudah kami terima limpahannya dari Mabes Polri. Selanjutnya proses penyidikan," jelas Kadihumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (19/12).

Martin mengatakan, berkas yang dilimpahkan dari Mabes Polri diterima Jumat 14 Desember lalu. "Nanti pihak pelapor dan terlapor akan dijadualkan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Lantas bagaimana dengan kesepakatan islah antara Aceng dan Fany" Martin mengatakan, perkara tersebut tetap berlanjut karena laporan belum dicabut. "Laporannya itu tidak dicabut. Buktinya perkara dilimpahkan kepada Polda Jabar," tegas Martin.

Aceng kini jadi sorotan publik lantaran nikah siri anak di bawah umur. Paling mengejutkan, nikah siri itu hanya bertahan empat hari. Tidak terima diperlakukan seperti itu, Fany melaporkan Aceng ke Mabes Polri 3 Desember lalu.

Namun dua hari kemudian, 5 Desember dilakukan pertemuan antara Aceng dan Fany di Pesantren Al Fadilah di Desa Duwung Siru, Limbangan Garut. Saat itu keduanya bersepakat damai dan laporan Fany ke Mabes akan dicabut.

Soal dugaan penipuan dan pemerasan ‘jual beli’ jabatan wakil bupati yang dilaporkan Asep Kurnia Jaya. Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan, pihaknya masih mendalami kasusnya dan sedang dilakukan gelar perkara meskipun pencabutan sudah dilakukan.

"Kalau dugaan penipuan ada suratnya (pencabutan laporan, red), tapi penentuan keputusannya nanti dalam gelar perkara," katanya.  

Meski  kubu Aceng sudah mengklaim damai, itu tidak berlaku jika Polda menemukan kembali bukti-bukti kuat. "Gelar pekara ini untuk mengetahui apakah masih ada keterangan yang kurang atau cukup atau barang bukti yang perlu dikumpulkan lagi. Bisa juga ditingkatkan penyidikannya," sambung Martin.

Sebelumnya, kasus suap bupati kontroversial karena nikah kilatnya ini, dilaporkan Asep Rahmat Kurnia Jaya yang merupakan salah satu calon yang gagal maju jadi Wakil Bupati Garut.

Asep membuat Laporan Polisi Nomor LPB/381/V/2012/Jabar dengan terlapor Aceng Fikri dan Chep Maher (Perantara) 10 Mei 2012 lalu. Perkara yang diadukan Asep berupa tindak pidana penipuan dimana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati, Asep dimintai uang Rp250 juta sebagai jaminan oleh Aceng.(bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terganjal RTRW, Investasi di Riau Tetap Tumbuh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler