Lima Nama Ini Akan Dilantik sebagai Penjabat Gubernur Hari Ini, Ada Eks Kapolda Papua

Kamis, 12 Mei 2022 – 05:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5) pagi ini akan melantik penjabat gubernur untuk lima provinsi.

Pelantikan ini seiring segera berakhirnya masa jabatan lima gubernur periode 2017-2022 di bulan ini.

BACA JUGA: Gegara Ini, Dominggus Tak Bisa Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw

Kelima gubernur yang segera berakhir masa jabatannya tersebut, yaitu Wahidin Halim (Banten), Rusli Habibie (Gorontalo), Erzaldi Rosman Djohan (Kepulauan Bangsa Belitung), Ali Baal MAsadar Anwar (Sulawesi Barat), dan Dominggus Mandacan (Papua Barat).

Kelima nama dimaksud merupakan bagian dari 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Harus Objektif dan Profesional

Perinciannya, 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota.

"Insyaallah lima penjabat besok dilantik," kata Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Rabu (11/5).

BACA JUGA: PPP Ingatkan Larangan Bagi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik akan dilantik sebagai sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri yang juga mantan Kapolda Papua Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Sekda Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.

"Besok hadir di sana, selesai pelantikan nanti dikomunikasikan," kata Suhajar saat ditanya mekanisme pemilihan penjabat gubernur tersebut.

Menurutnya, mekanisme tersebut akan dijelaskan langsung Mendagri Tito Karnavian.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan 4 hal.

Yakni, dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

Kemudian, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.(jpnn/antara)

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler