PPP Ingatkan Larangan Bagi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah

Kamis, 05 Mei 2022 – 08:28 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PPP DPR RI menyarankan pemerintah membuat peraturan teknis tentang pengisian penjabat kepala daerah.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Pasal 201 Ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara tegas mengatur mengenai pengisian penjabat (Pj.) kepala daerah.

BACA JUGA: Kondisi Pegunungan Bintang Kondusif Pascaaksi KKB Tembak Dua Personel TNI-Polri

Hal itu diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 yang menegaskan bahwa ketentuan Pasal 201 konstitusional.

"Mengingat ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022, maka sebagaimana ketentuan perundang-undangan, pemerintah harus menunjuk Pj. kepala daerah di 101 daerah tersebut," kata Baidowi pada Rabu (4/5).

BACA JUGA: Aturan Pendanaan IKN Diteken Jokowi, Ada Skema Utang

Menurut Baidowi, MK dalam pertimbangan hukumnya juga memberikan semacam petunjuk terkait mekanisme penunjukan Pj. kepala daerah.

Petunjuk itu di antaranya, pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan Pj. kepala daerah yang memenuhi syarat dan memperhatikan kepentingan daerah.

BACA JUGA: Seorang Tahanan Tewas di Sel Polres Muna, Kondisinya, Ya Tuhan

"Dengan demikian akan menghasilkan para penjabat daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024," ujar Baidowi.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu juga mengingatkan tentang adanya ketentuan penunjukan anggota TNI-Polri menjadi Pj. kepala daerah.

"MK juga melarang anggota TNI-Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN," tegasnya.

Oleh karena itu, politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek itu mengingatkan pemerintah segera membuat aturan teknis mengenai penunjukan Pj. kepala daerah.

"Wajib bagi pemerintah membuat peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut, agar nantinya Pj. kepala daerah bekerja sesuai ketentuan UU, yakni bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu," ujar Awiek. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler