Awalnya, sekitar pukul 14:00 WIB para korban berkumpul di sebuah warung nasi namun tiba-tiba datang sekelompok orang dan melakukan mengeroyokan. Melihat korban terluka, para pelaku kemudian pergi. Selanjutnya, peristiwa ini dilaporkan kepada petugas Polsek Ciampea.
Kapolsek Ciampea, Kompol Indarto mengatakan, telah menerima laporan dan meminta keterangan saksi dan korban. “Kita masih melakukan penyelidikan,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, tak ada mengenal para pelaku pengeroyokan sebanyak 30 orang. “Diduga ini adalah salah sasaran, namun tindakan ini telah masuk pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (abe/cr3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Dirayu Pria Beristri, Pemuda Bunuh Tetangga
Redaktur : Tim Redaksi