Demi menindaklanjuti laporan masyarakat, Sat Pol PP Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap lima panti pijat. Dari hasil penertiban tersebut, digiring dua pegawai dan satu pelanggan. Karena, mereka tidak mampu menunjukkan kartu identitas diri.
Penertiban ini melibatkan puluhan anggota Sat Pol PP dibackup langsung oleh TNI dan Polri. “Sesui perda nomor 3 tahun 2004 pasal 21, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan pembinaan keamanan serta ketertiban,” ujar Kasi Penyuluhan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Pontianak, Syamsul Bahri.
Menurutnya, penertiban itu sehubungan dengan perda nomor 1 tahun 2008, tentang administrasi kependudukan. Lantaran melihat banyaknya karyawan di panti pijat dan salon, asal luar Kalbar untuk ditindak lanjuti.
Kemudian untuk usaha panti pijat itu sendiri, perda nomor 1 2010 pasal 44, dilarang menggunakan memanfaatkan dan menyediakan tempat untuk melakukan perbuatan asusila. Pasalnya, saat ditemui banyak ditemukan kamar-kamar yang disediakan untuk melayani pelanggan tidak sesuai prosedur.
"Jangan sampai panti pijat itu berubah menjadi tempat asusila. Maka kita antisipasi dalam rangka pengawasan terhadap panti pijat dan salon," jelas Syamsul.
Hari ini lanjut Syamsul, pihaknya terlebih dahulu melakukan pembinaan, dengan cara menyampaikan pada mereka terkait perda yang berlaku. Dari lima lokasi tempat panti pijat yang didatangi, hanya ada satu tempat yang izin usahanya sudah lewat batas waktunya. Sedangkan yang lainnya semua memiliki izin.
"Apabila kami melakukan kegiatan serupa dan didapati masih melakukan pelanggaran. Maka tidak ada lagi toleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Salah satu pegawai mengaku resah akan penertiban ini. Dia merasa tidak bersalah, karena bekerja sesuai dengan aturan. Hanya saja tidak membawa KTP dari daerah asalnya.
“KTP saya tinggal di kampung, Semarang. Saya baru merantau ke Pontianak beberapa hari lalu. Dan saya tergiur bekerja di sini karena penghasilannya menggiurkan,” tandasnya. (rmn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Ditahan, 15 Saksi Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi