LIma Pelabuhan Kapal Pesiar Disiapkan, Ini Target Kemenhub

Rabu, 30 September 2015 – 15:17 WIB
Seabourn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015, tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar berbendera asing.

Dalam peraturan tersebut setidaknya ditetapkan ada lima pelabuhan yang bisa dijadikan embarkasi kapal pesiar. Di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Benoa Bali.

BACA JUGA: KPU Rumuskan Materi Kampanye dan Mekanisme Debat untuk Calon Tunggal

Direktur Jendral Perhubungan Laut Bobby M Mamahit yakin kemudahan yang pihaknya berikan tersebut bisa meningkatkan jumlah wisatawan masuk ke Indonesia.

"Diharapkan juga bisa memicu bisnis wisata kapal pesiar di Indonesia yang selama ini masih sangat terbatas," ujar Bobby di kantornya, Jakarta, Rabu (30/9).

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Honorer K2 Jangan Mau Dibodohi

Untuk mendukung hal tersebut, Bobby mewajibkan penyelenggara pelabuhan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran embarkasi dan atau debarkasi wisatawan kapal pesiar berbendera asing.

Pengawasan itu dilakukan dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang embarkasi dan atau debarkasi wisatawan dengan menggunakan cruise. "Standar itu ya dalam pelayanan, kami perbaiki pelayanan di terminal pelabuhannya," tandas Bobby. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Fahri Hamzah Usul Amirul Haj dari TNI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY Anggap Petugas Haji Tak Berperan karena Ikut Ibadah Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler