DONGGALA--Perbuatan asusila kembali terjadi di kalangan pelajar di Kabupaten Donggala. Korban perbuatan bejat itu adalah MA alias RI (17), pelajar yang mengenyam pendidikan di salah satu SMA di Kecamatan Banawa, Donggala.
MA alias RI disetubuhi oleh lima orang pelajar sebayanya dengan cara dihipnotis hingga tidak sadarkan diri. Diduga, dari lima pelaku empat di antaranya adalah teman satu sekolahnya. Sementara satu pelaku lagi adalah pelajar SMK di ibukota Donggala.
Kelima pelaku yang masih pelajar itu antara lain EL (18) pelajar SMK, SU (17), PE (18), PA (17), dan JU (16) pelajar SMA. “Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Donggala, AKBP Dicki Aryanto, ditemui di ruang kerjanya kemarin. Dicki sendiri menjabat Kapolres Donggala baru beberapa pekan menggantikan I Nengah Subagia.
Kapolres yang ditemui didampingi Kasat Reskrim AKP Wayan Sudarmanta menambahkan, korban MI alias RI berhasil disetubuhi kelima tersangka karena termakan hipnotis dari salah satu tersangka yang memiliki kelebihan. ”Salah satu dari lima tersangka yang masih pelajar juga, ada yang pintar menghipnotis. Karena kelebihannya itulah sehingga korban tak berdaya dan tak sadarkan diri,” kata Dicki.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Donggala, AKP Wayan Sudarmanta, mengatakan, peristiwa itu terjadi hari Minggu (5/2) lalu sekitar pukul 14.00 wita. Lokasinya di rumah kos yang masih satu lokasi dengan SMAN 1 Banawa.
Awalnya, korban MI alias RI ditelepon oleh tersangka EL yang jago hipnotis. Korban diajak ke tempat kos temannya yang berada di belakang SMAN 1 Banawa Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa.
Ketika korban tiba di tempat kos, tersangka EL mengajak korban masuk ke kamar tersangka PE. Katanya, saat berada di kamar, keduanya saling ngobrol. Kurang lebih lima menit di dalam kamar, tersangka EL kemudian meghipnotis korban hingga tidak sadarkan diri.
“Berawal dari situlah korban mulai disetubuhi secara bergantian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kelima tersangka ini menyetubuhi korban di kamar yang berbeda-beda. Setelah menjalankan aksinya, barulah korban disadarkan kembali oleh tersangka EL dan mengantarnya ke pelabuhan” papar Kasat Reskrim.
Terbongkarnya kasus itu setelah orangtua korban MI alias RI mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi. Sehingga melaporkannya ke Polres Donggala pada hari Rabu (8/2) lalu. Dari laporan itu, belum sampai 24 jam, polisi yang bekerja secara intesif akhirnya bisa menangkap dan menahan kelima pelaku. Kini kelima pelaku yang sudah tersangka ditahan di sel Polres Donggala untuk proses hukum selanjutnya.
“Karena mereka masih pelajar, saat kami melakukan penangkapan pihak sekolah turut membantu. Dari perbuatan itu, kelimanya melanggar pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (cdy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Sabu Anggap Jalur Medan-Jakarta Aman
Redaktur : Tim Redaksi