Lima Pelaku Pembalakan Liar di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Sabtu, 08 September 2018 – 15:33 WIB
Illegal logging. Foto: JPG

jpnn.com, MEUREUDU - Lima pelaku pembalakan liar yang sedang menebang kayu di hutan kawasan pegunungan Beuracan, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, diringkus polisi setempat.

“Mereka ditangkap saat melakukan penebangan tanpa izin di kawasan hutan negara sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (6/9),” ujar Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi.

BACA JUGA: Dua Perempuan Asal Lhokseumawe Dipaksa Jadi PSK di Malaysia

Mahliadi mengatakan, lima pelaku yang ditangkap itu, tiga di antaranya warga Pidie Jaya dan dua orang lainnya, merupakan warga Aceh Utara.

"Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat setempat bahwa ada aktivitas penebangan pohon tanpa izin di kawasan pegunungan Beuracan, Meureudu," tegas Mahliadi, Jumat (7/9).

BACA JUGA: Pemuda Inspiratif: Ajang Cari Orang Kreatif dan Berprestasi

Para pelaku yang ditangkap yakni AM (45) warga Gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, MN (32)warga Gampong Rumpuen, Kecamatan Meureudu, AZ (33) warga Gampong Glumpang Tutong, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Sedangkan MZ (32) dan RD (23) merupakan warga Gampong Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Di lokasi penangkapan polisi menemukan sebanyak enam keping kayu olahan, tiga unit Chain Saw dan dua unit sepeda motor yang dipergunakan mengangkut kayu. Pelaku sebut Mahliadi, melakukan aksi penebangan hutan tanpa mengantongi izin dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA: Rambo Nagan Minta Perlindungan Pemerintah dan DPR Aceh

"Saat ditangkap, rupanya pelaku mengolah kayu ilegal tersebut langsung di lokasi, kemudian melansir ke tempat yang dapat dilalui sepeda motor, selanjutnya dibawa turun ke perkampungan dengan tujuan dijual kepada yang membutuhkan," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf (a), (b) dan huruf (c), Undang - Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan. (mag-78/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli 8 Bocah, Pria Ini Terancam Dihukum Penjara 20 Tahun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler