Lima Pemerkosa Yuyun Terancam Hukuman Mati

Kamis, 14 Juli 2016 – 03:42 WIB
Para tersangka pembunuhan Yuyun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Foto: Radar Lampung/jpg

jpnn.com - CURUP - Berkas perkara enam tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 13, warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Rabu (13/7) kemarin. 

"Hari ini (kemarin) berkas enam orang tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong," ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIK di Mapolres Rejang Lebong kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), Rabu (13/7) kemarin.

BACA JUGA: Dandan Necis, Rambut Klimis, Mahasiswa Bawa Kabur Rp 7 Juta

Menurut Kapolres, dalam pelimpahan yang dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, semuanya dilimpahkan mulai dari tersangka hingga barang bukti yang dimiliki oleh tim penyidik Polres Rejang Lebong.

Mantan Kapolres Kaur tersebut memastikan bahwa berkas yang mereka limpahkan tersebut sudah lengkap atau P21 sehingga tidak akan dikembalikan lagi atau dalam waktu dekat ini keenam tersangka tersebut akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Curup.

BACA JUGA: Bayi Tiga Bulan Dijual Orangtua Seharga Sebegini

Sementara itu, terkait dengan pasal yang dikenakan kepada enam tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eko Hening Wardono SH menjelaskan lima dari enam tersangka yang sudah bersatus dewasa akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

"Kelimanya dikenakan pasal 340 karena dinilai ada unsur perencanaan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun," tegas Eko.

BACA JUGA: Lihat nih, Komplotan Curas dan Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Selain dikenakan pasal 340, Eko juga menjelaskan kelima tersangka dewasa dan satu tersangka anak-anak juga akan dijerat pasal 80 ayat 3 dan  pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. Selain dikuatkan dengan barang bukti yang telah diserahkan tim penyidik Polres Rejang Lebong. Eko juga menjelaskan nanti selama proses persidangan pihaknya juga akan menghadirkan tujuh terpidana yang telah menjalani masa hukuman di Lapas Bentiring Bengkulu.

"Nanti ketujuh terpidana yang telah lebih dahulu divonis akan kita hadirkan dalam persidangan sebagai saksi," tegas Eko.

Sementara itu, terkait dengan satu tersangka yang masih berstatus dibawah umur, menurut Eko meskipun tidak bisa dilakukan penahaman. Namun menurutnya akan tetap menjalani persidangan di pengadilan Negeri Curup

"Berdasarkan undang-undang yang berlaku, untuk tersangka 13 tahun tidak bisa dilakukan penahanan namun tetap menjalani proses sidang," tegas Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, meskipun tersangka yang masih berstatus dibawah umur ini tidak bisa dilakukan penahanan akan penindakan yang dilakukan. Untuk tindakan apa yang akan dilakukan nantinya, menurut Eko akan menunggu hasil persidangan.

Terkait dengan kapan akan dilakukan persidangan, menurut Eko pihaknya belum bisa memastikan kapan, namun Eko memastikan bahwa lima JPU yang disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan bekerja maksimal dan secepat mungkin sehingga bisa langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup.

"Untuk kapan mulai dilakukan persidangan itu kewenangan Pengadilan Negeri Curup, namun saat ini kita tengah berusaha mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Curup," terang Eko.

Lima tersangka dewasa yang berkasnya diserahkan tim penyidik Polres Rejang Lebong kemarin adalah Za (22),To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19). Sedangkan satunya lagi adalah Ja (13) keenam tersangka ini merupakan warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding.(251/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganteng sih, tapi Dia Pakar Bobol Rumah Kosong, tuh Mukanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler