SUNGAILIAT - Setelah berhasil mengamankan 3 anggota komplotan rampok pada Jumat, (20/1) lalu, anggota buser Polres Bangka kembali menggulung 2 anggota komplotan ini, kemarin, (24/1). Dengan demikian hingga kemarin sudah 5 pelaku yang berhasil digelandang ke jeruji besi Polres Bangka. Selain itu, 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota Polres Bangka.
Kelimanya pelaku adalah, MY (41) warga Desa Pugul Riau Silip, AP (28) warga Lingkungan Sinar Jaya Sungailiat, ZF alis Anton (38), AG alias Budi (28), dan Mar (37) yang merupakan warga Riau Silip. Dua nama terakhir inilah yang berhasil diciduk kemarin (24/1) di kediaman mereka di Riau Silip. Sementara untuk dua tersangka yang masih buron yakni Mls (39) dan Dr (37).
Kapolres Bangka, AKBP Pipit Rismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Wedy Mahadi SIK kepada wartawan mengatakan, bahwa kelima tersangka pelaku curat tersebut merupakan penjahat kambuhan. Bahkan tiga orang diantara mereka yang tertangkap merupakan residivis, yang dalam aksinya kerapkali berbuat sadis terhadap korban-korbannya.Para tersangka tidak segan-segan melukai korban.
Dalam aksi terakhir mereka Jumat (20/1) lalu, para pelaku menyatroni rumah Pranoto. Saat istri korban yakni Istiani (25) usai sholat tahajud sekitar pukul 01.30 wib, tiba-tiba ada yang mendobrak pintu depan rumah. Setelah berhasil pelaku sebanyak tiga orang masuk kedalam rumah dengan membawa celurit mengunakan topeng cebo. Sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di luar samping rumah untuk berjaga-jaga. Mereka mengunakan mobil Avanza," ujar Wedy Mahadi di Mapolres Bangka kemarin (24/1).
Menurut Wedy dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap kelima tersangka tersebut, ternyata mereka merupakan pelaku curat yang terjadi di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bangka sejak September 2011 hingga Januari 2012. Ini sesuai dengan dengan laporan kasus curas yang masuk ke Mapolres Bangka.
Selain mengamankan 5 tersangka tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Avanza Silver B 1376 BFR, 3 unit handphone, kalung emas 5 gram, 1 celurit, 1 topeng cebo warna abu-abu, 2 unit speaker, 1 unit game PS, dan 1 unit DVD.
Polisi juga mengamankan 4 sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya yakni motor Yamaha King BN 5169 BH, Yamaha Vixion BN 5325 JA, Yamaha FZR BN 7481 LF dan Yamaha Mio Biru BN 5210 BW. Masih dijelaskan oleh Wedy, perbuatan para tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Sementara itu Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto SIK, mengatakan bahwa dua pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian, sudah diketahui identitasnya. Dan pihaknya sampai saat ini terus melakukan pengejaran. Kapolres mengatakan bahwa mereka bersungguh-sungguh menuntaskan kasus ini.
Di sisi lain Kapolres meminta agar masyarakat untuk lebih waspada. Pasalnya bukan hanya kelompok ini saja yang beroperasi. Namun masih ada sindikat lainya yang berkeliaran dengan modus yang berbeda.
"Kelima tersangka termasuk pelaku curas yang sadis dengan mengunakan senjata tajam yakni pisau dan celurit untuk melukai korban. Kita juga berharap dengan adanya beberapa tersangka yang merupakan penjahat kambuhan dan merupakan residivis dan untuk itu nantinya dalam proses hukuman dapat dijatuhan hukum lebih berat sehingga ada unsur jera kepada pelaku tersebut," kata Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto SIK.(dee)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah Raskin Ditilap Sekdes
Redaktur : Tim Redaksi