Lima Remaja Bobol Facebook Sejak 2011, Raup Rp 5 Juta Per Hari

Sabtu, 20 Juni 2015 – 06:22 WIB
UNGKAP KASUS: Lima pembobol Facebook diamankan bersama barang bukti di Polres Situbondo kemarin (19/6). (Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi)

jpnn.com - SITUBONDO – Aksi kejahatan modus membobol media sosial yang dilakukan lima remaja di warung internet, Jalan Raya Anggrek, Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, berakhir kemarin (19/6). Para pelaku dibekuk jajaran Polres Situbondo.

Komplotan itu menyasar akun Facebook (FB) yang sering memainkan online game. Mereka mengambil cip si pemilik akun, lalu menjualnya kembali.

BACA JUGA: Main Bacok, Perampok Beraksi di Depan Kantor Samsat, Sikat Rp 106 Juta

Mereka adalah RI, AZ, JH, MB, dan SI. Semua warga Situbondo. Menurut AZ, pembobolan Facebook dilakukan sejak 2011. ’’Ada seribu lebih, lupa. Saya lakukan sejak 2011,’’ katanya di hadapan belasan wartawan.

Mereka mencari cara membobol akun FB dari internet. Setelah mencoba-coba, akhirnya mereka menemukan cara membobol FB dan menggunakannya secara terus-menerus.

BACA JUGA: Ya Ampun..., Tangkap Pasangan Mesum, Oknum Satpol PP Garap Habis Gadis Ini

’’Cara membobol dari website luar negeri yang sudah error. Website itu kami cek ke Facebook sampai keluar password-nya. Belajar dari Google,’’ terang AZ. Setelah mencuri cip online game milik orang lain, mereka menjualnya kepada orang-orang yang suka bermain online game.

’’Setiap 1 miliar cip, saya jual Rp 550 ribu. Setiap hari bisa sampai 1 juta. Itu sendiri-sendiri, bukan dibagi,’’ papar AZ.

BACA JUGA: Ibu-Ibu, Kudu Hati-Hati Ya, Sekarang Begal Sasar Anak-Anak

Kapolres Situbondo AKBP Hadi Utomo menyatakan, pembobolan online game melalui FB tersebut terungkap setelah anggota cyber kepolisian melakukan penyelidikan.

’’Kita punya tim yang khusus di dunia maya. Awalnya, ada kecurigaan nama akun luar negeri. Ternyata, ketika dicek, orangnya ada di Situbondo. Dari situ pelakunya berhasil ditangkap,’’ katanya.

Hadi menyebutkan, kasus pembobolan FB yang melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) tersebut akan terus dikembangkan. ’’Masih kita selidiki terus. Jadi, ini bukan judi online, tetapi pembobolan akun media sosial,’’ tegasnya.

Selain menangkap lima pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, 1 laptop Acer dan 5 buku tabungan dari Bank Mandiri, BCA, serta BNI yang lengkap dengan kartu ATM-nya.

Ada juga 5 telepon genggam, 5 flash disk, card reader wireless, 2 sepeda motor, serta 45 KTP plus dompetnya. Kemudian, uang yang diduga hasil penjualan cip online game Rp 10.620.000 juga diamankan dari lima rekening mereka. (rri/aif/c19/any)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Geng Motor Penikam Anggota TNI Itu Akhirnya Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler