BOGOR-Empat remaja pria dan satu perempuan diamankan oleh Satuan Antinarkoba Polres Bogor Kota di tempat berbeda, Rabu (20/3) karena diduga terlibat dalam jaringan kepemilikan dan peredaran 100 kg ganja. Ratusan kilogram ganja itu disita dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Cimanglid, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Lima remaja yang diamankan masing-masing Mulyana Noviana alias Ojon (20), Fajar Permana alias Fajar (20), Juralis alias Amin (20), Budiman bin Santa (21) dan seorang perempuan bernama Risna Ayu Wandari (19). Mereka tidak melakukan perlawanan saat diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan para tersangka, ratusan ganja kering itu didatangkan Rabu (20/3) dinihari dari Aceh melalui Pelabuhan Merak, Banten. Daun haram tersebut dikemas dalam dua karung besar yang berisi 100 bungkus. Setiap satu bungkus memiliki berat 1 kg. Sementara ganja-ganja siap edar itu dibeli tersangka Rp 400 juta atau setiap satu kilogram Rp 4 juta.
“Rencananya barang itu akan diedarkan di Kota Bogor, Sukabumi dan Cianjur,” ungkap Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, mengutip pengakuan para tersangka, kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Kasus ini terungkap setelah tertangkapnya Mulyana di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pagi kemarin sekitar pukul 08:00. Polisi menemukan satu bungkus kecil ganja dari Mulyana.
Hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa Mulyana masih memiliki 100 kg ganja di kontrakannya di Kampung Cimanglid, Tamansari, Kabupaten Bogor. Penggerebekan kemudian dilakukan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Hepi Hanafi. Di lokasi itu polisi menemukan ratusan ganja yang sudah dibagi dalam empat dus yang masing-masing dus berisi 25 kg.
“Saat kami gerebek, ternyata ada empat orang (Fajar, Amin, Budiman, Risna) yang menjaga barang haram yang baru dikirim langung dari Aceh itu melalui jalur Pelabuhan Bakauheni (Lampung, Red) - Pelabuhan Merak,” tutur Hepi.
Budiman diketahui sebagai residivis yang baru dua bulan bebas dari Lapas Paledang setelah menjalani hukuman empat tahun terkait kasus yang sama. Namun, dia mengelak jika ganja itu merupakan miliknya. "Kita hanya ketitipan (dititipkan, Red) saja dan menurut teman saya, karung yang datang Rabu sekitar jam 03:00 itu hanya berisi baju yang dikirim dari Lampung yang mau dijual di Pasar Bogor. Rencananya paginya mau diambil oleh pemiliknya," kilah Budiman.
Sementara Risna, perempuan yang baru satu tahun lulus SMK ini beralasan dirinya tidak tahu tentang penyimpanan karung yang berisi ratusan kilogram ganja yang disimpan di kamar kontrakan pacarnya, Mulyana. “Karung itu diantarkan oleh dua orang pria menggunakan mobil pikap dan langsung disimpan di kamar kontrakan tempat saya tidur,” katanya.
Risna berkilah, dirinya sempat curiga isi karung tersebut. Namun setelah dijelaskan bahwa karung hanya titipan yang berisi pakaian, gadis berkacamata itu pun melanjutkan tidurnya. “Kami baru pindah dua bulan ke kontrakan ini dan awalnya kami ngontrak di Belong,” terangnya.
Polisi masih memeriksa intensif lima tersangka karena informasi yang diterima ganja yang dibawa melalui Pelabuhan Merak itu sebanyak satu truk. Namun, sebagian besar ganja tersebut dibawa oleh bandar lain ke Jakarta dan wilayah lainnya.
“Kami masih kembangkan kasus ini karena diduga melibatkan jaringan besar narkoba antardaerah. Jika dalam pemeriksaan para pelaku terbukti, maka mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau seumur hidup,” jelas Hepi.
Tiga bulan terakhir dalam tahun ini, Satnarkoba Polres Bogor Kota meringkus 38 tersangka yang masuk dalam jaringan dan pengedar narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi 203 kg ganja kering, 30 gr putau, 50 gr sabu, 7 butir ekstasi, dan 132 botol minuman keras palsu yang menggunakan merek terkenal dari luar negeri. (sdk/bac/d)
Lima remaja yang diamankan masing-masing Mulyana Noviana alias Ojon (20), Fajar Permana alias Fajar (20), Juralis alias Amin (20), Budiman bin Santa (21) dan seorang perempuan bernama Risna Ayu Wandari (19). Mereka tidak melakukan perlawanan saat diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan para tersangka, ratusan ganja kering itu didatangkan Rabu (20/3) dinihari dari Aceh melalui Pelabuhan Merak, Banten. Daun haram tersebut dikemas dalam dua karung besar yang berisi 100 bungkus. Setiap satu bungkus memiliki berat 1 kg. Sementara ganja-ganja siap edar itu dibeli tersangka Rp 400 juta atau setiap satu kilogram Rp 4 juta.
“Rencananya barang itu akan diedarkan di Kota Bogor, Sukabumi dan Cianjur,” ungkap Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, mengutip pengakuan para tersangka, kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Kasus ini terungkap setelah tertangkapnya Mulyana di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pagi kemarin sekitar pukul 08:00. Polisi menemukan satu bungkus kecil ganja dari Mulyana.
Hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa Mulyana masih memiliki 100 kg ganja di kontrakannya di Kampung Cimanglid, Tamansari, Kabupaten Bogor. Penggerebekan kemudian dilakukan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Hepi Hanafi. Di lokasi itu polisi menemukan ratusan ganja yang sudah dibagi dalam empat dus yang masing-masing dus berisi 25 kg.
“Saat kami gerebek, ternyata ada empat orang (Fajar, Amin, Budiman, Risna) yang menjaga barang haram yang baru dikirim langung dari Aceh itu melalui jalur Pelabuhan Bakauheni (Lampung, Red) - Pelabuhan Merak,” tutur Hepi.
Budiman diketahui sebagai residivis yang baru dua bulan bebas dari Lapas Paledang setelah menjalani hukuman empat tahun terkait kasus yang sama. Namun, dia mengelak jika ganja itu merupakan miliknya. "Kita hanya ketitipan (dititipkan, Red) saja dan menurut teman saya, karung yang datang Rabu sekitar jam 03:00 itu hanya berisi baju yang dikirim dari Lampung yang mau dijual di Pasar Bogor. Rencananya paginya mau diambil oleh pemiliknya," kilah Budiman.
Sementara Risna, perempuan yang baru satu tahun lulus SMK ini beralasan dirinya tidak tahu tentang penyimpanan karung yang berisi ratusan kilogram ganja yang disimpan di kamar kontrakan pacarnya, Mulyana. “Karung itu diantarkan oleh dua orang pria menggunakan mobil pikap dan langsung disimpan di kamar kontrakan tempat saya tidur,” katanya.
Risna berkilah, dirinya sempat curiga isi karung tersebut. Namun setelah dijelaskan bahwa karung hanya titipan yang berisi pakaian, gadis berkacamata itu pun melanjutkan tidurnya. “Kami baru pindah dua bulan ke kontrakan ini dan awalnya kami ngontrak di Belong,” terangnya.
Polisi masih memeriksa intensif lima tersangka karena informasi yang diterima ganja yang dibawa melalui Pelabuhan Merak itu sebanyak satu truk. Namun, sebagian besar ganja tersebut dibawa oleh bandar lain ke Jakarta dan wilayah lainnya.
“Kami masih kembangkan kasus ini karena diduga melibatkan jaringan besar narkoba antardaerah. Jika dalam pemeriksaan para pelaku terbukti, maka mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau seumur hidup,” jelas Hepi.
Tiga bulan terakhir dalam tahun ini, Satnarkoba Polres Bogor Kota meringkus 38 tersangka yang masuk dalam jaringan dan pengedar narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi 203 kg ganja kering, 30 gr putau, 50 gr sabu, 7 butir ekstasi, dan 132 botol minuman keras palsu yang menggunakan merek terkenal dari luar negeri. (sdk/bac/d)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Cabuli Murid SD dengan Jari Tangan
Redaktur : Tim Redaksi