BACA JUGA: Tentara Tewas Dilindas Truk
Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan di tiga tempat berbedaDari keterangan kepada polisi, awal mula kejadian itu dilakukan pada Jumat (28/12) tahun 2010 lalu di sebuah WC rumah salah satu rekan tersangka, sekitar pukul 13.00
BACA JUGA: Bus Terjungkal, Puluhan Mahasiswa Shock
Im salah satu tersangka kelas 4 SD itu mengaku melakukan dua kaliBACA JUGA: Lima Bocah SD Bobol Selaput Dara Anak TK
Namun tersangka membujuk untuk melakukan hubungan badan duluBelum selesai membuat kapal mainan, tersangka minta kembali bersetubuh.Kapolres Purbalingga, AKBP Roy Hardi Siahaan mengatakan, dua korban yang masih di bawah umur sebelumnya dibujuk rayuSelain itu saat bermain bersama disalah satu rumah tersangka, kembali dibujuk untuk bersetubuhPerbuatan masing-masing tersangka dilakukan juga pada pertengahan Januari 2011.
Roy menambahkan, para tersangka yang bersekolah di satu SD itu diduga kuat sering terpengaruh beberapa gambar dan tayangan video porno dari orang dewasa yang memang kenal merekaSalah satu tersangka bahkan mengaku jika orang dewasa yang memamerkan tayangan porno itu mengatakan jika berbuat setubuh itu (Kawin) sangat enak.
“Disinilah peran orangtua dalam pengawasan anak merekaTermasuk dalam lingkungan di luar sekolahApalagi pengaruh tayangan yang tidak pantas ditonton bisa dengan mudah didapatkan anak-anak,” tandasnya, kemarin.
Lebih lanjut dikatakan, para tersangka juga mengaku bergantian dalam bersetubuhSeperti In (11) dan Je (10) yang melakukan adegan bersetubuh di kamar bergantian hingga dua kaliSebelumnya mereka bergantian masuk kamarNamun belum sempat berakhir, ayah korban memanggil dari luar.
“Ini kasus paling unik dan langkaBiasanya orang dewasa ke anak- anakKemungkinan baru ada satu di Indonesia untuk kasus anak kecil dengan anak kecilKita akan tetap lanjutkan proses hukumNamun tersangka tidak kita tahan, karena di bawah umur,” terangnya.
Dijelaskan Kapolres, meraka melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 281 huruf ke 2e KUHP. Misalpun di tahan ada aturan tersendiriAntara lain maksimal 30 hari penahanan sebelum dilimpahkan ke pengadilanJika sidang juga tertutup untuk umum
Kepolisian juga akan berkordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anakKemungkinan juga ada pendampingan psikolog dan lainnyaUntuk Purbalingga sudah ada Tim Harapan yang menangani KDRT dan kasus serupa seperti perkosaan dan kekerasan lainnya
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 5 orang siswa di salah satu SD Negeri di Kebutuh kecamatan Bukateja, diduga menjadi pelaku pencabulan seorang siswi Taman Kanak-kanak (TK) dan satu siswi sekolah dasarKejadian yang berlangsung lebih dari satu kali itu diketahui salah satu ibu korban secara tak sengaja(amr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Murid SD Diamuk Massa
Redaktur : Tim Redaksi