Lima Bocah SD Bobol Selaput Dara Anak TK

Jumat, 21 Januari 2011 – 09:29 WIB

PURBALINGGA - Selaput dara bocah yang masih Taman Kanak-kanak (TK), sebut saja Bunga (5,5), sobek akibat kelakuan cabul 5 orang siswa di salah satu SD Negeri di Kebutuh, Kecamatan Bukateja, PurbalinggaKelima pelaku pun masih tergolong bocah, yakni Er (9), Jef (9), Ar (8), Im (9), En (9)

BACA JUGA: Murid SD Diamuk Massa

Kejadian ini menambah daftar kasus pencabulan di wilayah Purbalingga
Dua bulan terakhir sedikitnya sudah ada empat kasus.

Yang dialami Bunga bahkan lebih dari satu kali

BACA JUGA: Tukang Siomay Cabuli Anak 6,5 Tahun

Kasus ini terbongkar saat Bunga secara tak sengaja mengatakan kepada ibunya saat melihat adegan ciuman di televisi
Kepada ibunya, korban mengatakan pernah melakukan lebih dari adegan dalam tontonan itu

BACA JUGA: Atasi Sindikat Penipuan CPNS, BKN Gandeng Polisi

Setelah dimintai keterangan, Bunga mengatakan dengan polos.

Dan ternyata, korbannya bukan hanya BungaKeterangan dari sejumlah aparat pemerintahan desa setempat, korban satunya yaitu Mawar (6) salah satu siswi SD Negeri di KebutuhKejadian itu baru dilaporkan pihak keluarga korban, melalui pemerintah desa pada Rabu (19/1) kemarinKedua orang tua masing- masing korban mengadukan ke pemerintah desa.

Bambang S, Kaur Pembangunan desa Kebutuh, menceritakan, saat dipertemukan dengan orang tua pelaku, pihak korban tetap tak bersedia damaiArtinya tetap menuntut jalur hukum kepada polisi dan meminta pelaku diadili setimpalDijelaskan, seluruh korban dan pelaku memang satu wilayah RTMereka memang biasa bermain bersama setiap hariKabarnya, perbuatan cabul itu dilakukan tidak di satu tempatSelain itu tidak hanya satu kali.

“Kami tak mengetahui pasti lokasinyaYang jelas, saat kemarin di sidang bersama di ruang kepala desa, orang tua korban merasa harga diri sangat diinjak-injak dan menuntut secara hukumPihak desa langsung menyerahkan kepada pihak berwajibKarena di Polsek tak ada unit untuk anak,akhirnya dilimpahkan ke Polres,” paparnyaHingga kemarin, kelima pelaku tetap bersekolah dan berkegiatan seperti biasa.

Kapolres Purbalingga, AKBP Roy Hardi Siahaan melalui Kasatreskrim AKP Senentyo menjelaskan, dari keterangan korban kepada polisi di ruang pemeriksaan anak Polres Purbalingga, Kamis (20/1), korban mengaku pernah dijilat alat kelaminyaNamun belum diketahui kapan dan oleh siapa saja.

“Dari hasil visum di Bukateja, terdapat hasil jika selaput dara korban sudah pecah dan pernah dimasuki benda tumpulNamun karena korban masih sangat belia, dalam meminta keterangan harus benar-benar sabar, karena seakan tak ada apa-apa dan korban tak konsentrasi,” ungkapnya, kemarin.

Sementara terkait penanganan kasus hukum itu,Senentyo mengaku cukup dilematisMisalpun dikenakan hukuman, besarannya maskimal 2/3 dari orang dewasaSelain itu jika ditahan sebelum ke pengadilan, maksimal 30 hari dan ada tambahan maksimal 10 hariSetelah itu harus sudah diserahkan ke pengadilan“Karenanya, dalam penanganan kita sangat hati-hatiKarena secara sosial dan psikis anak akan terpengaruhDemikian juga orang tua korbanMeskipun di lain pihak, orang tua korban tetap menuntut kasus diselesaikan tuntas secara hukum,” terangnya.

Pihak kepolisian tidak gegabah menangani kasus iniLantaran pelaku dan korban masih bocah, polisi juga akan berkonsultasi dengan Tim Harapan (Hapus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) PurbalinggaSetidaknya tim akan turun untuk memberkan pendampingan kepada korban melalui relawannya(amr/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Pelecehan Seksual di Satpol PP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler