Lima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batu Bara Ditahan Kejati Sumut

Rabu, 24 Juli 2024 – 09:59 WIB
Kelima tersangka dugaan korupsi Rp2 miliar seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara sedang di dalam mobil tahanan menuju Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (24/7/2024). Foto: ANTARA/Aris

jpnn.com, MEDAN - Sebanyak lima tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023 ditahan Kejati Sumut.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut, dan Kejari Batu Bara menahan lima tersangka terhitung sejak hari ini sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.

BACA JUGA: KPK Ungkap Nilai Proyek yang Menjadi Bancakan Korupsi di ASDP, Bikin Geleng-geleng Kepala

Ia menjelaskan penahanan kelima tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kelima tersangka, yakni F merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara berinisial Z, lalu AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

BACA JUGA: Pasti Indonesia Tolak Balon Bupati Teluk Bintuni Terindikasi Korupsi

Kemudian RZ selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan MD selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.

"Adapun jumlah uang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara sekitar Rp2 miliar, dan uang itu telah dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) melalui Kejari Batu Bara," ujar dia.

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Minta Seluruh OPD Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas

Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"Selanjutnya, tim JPU Pidsus segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," jelas Yos Tarigan.

Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut sebelumnya menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan kecurangan, dan suap rekrutmen PPPK Kabupaten Batu Bara.

Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, F menerima uang sebesar Rp2 miliar dari AH dan MD pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Uang itu berasal dari para peserta seleksi PPPK yang diminta AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih setiap peserta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler