Lima Tersangka Korupsi di Chevron Segera Diadili

Selasa, 18 Desember 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi proyek pemulihan kondisi tanah pascaaktivitas pertambangan (bioremediasi) di lokasi Chevron Pacific Indonesia (CPI), Riau, akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta pada Kamis (20/12). Tapi hanya lima tersangka yang akan segera didakwa korupsi proyek bioremediasi karena dua tersangka lainnya belum tak bisa dibawa ke pengadilan.

"Sidangnya Kamis lusa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi  saat dihubungi wartawan Selasa (18/12). Menurutnya, perkara itu akan disidangkan oleh majelis hakim yan diketuai Sudarwati.

Adapun kelima tersangka yang akan segera menjadi terdakwa adalah Endah Rumbiyanti selaku Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light  South (SLS) , Widodo (Team Leader SLN di Kabupaten Duri Propinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas) ,  Jaya Herlan (Direktur PT Sumigita) dan Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia).

Mereka adalah bagian dari 7 tersangka kasus bioremediasi yang sempat disidik Kejaksaan Agung. Dua tersangka lain yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja dan General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah berkasnya belum rampung.

Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Alexiat tak pernah diperiksa karena  hingga kini masih berada di Houston, Amerika Serikat menunggu suaminya yang terbaring  sakit. Sementara berkas Bachtiar terganjal menyusul putusan Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan yang memerintahkan pencabutan penetapannya sebagai tersangka

Putusan praperadilan tersebut kemudian dilawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak PN Jakarta Selatan dengan alasan tak ada mekanisme banding untuk perkara praperadilan. Kejagung dikabarkan berencana mengadu ke Mahkamah Agung (MA) karena hakim PN Jaksel yang membuat putusan praperadilan itu dianggap melampaui kewenangan.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santunan Korban Sukhoi Belum Tuntas Diserahkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler