"Sidangnya Kamis lusa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi wartawan Selasa (18/12). Menurutnya, perkara itu akan disidangkan oleh majelis hakim yan diketuai Sudarwati.
Adapun kelima tersangka yang akan segera menjadi terdakwa adalah Endah Rumbiyanti selaku Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) , Widodo (Team Leader SLN di Kabupaten Duri Propinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas) , Jaya Herlan (Direktur PT Sumigita) dan Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia).
Mereka adalah bagian dari 7 tersangka kasus bioremediasi yang sempat disidik Kejaksaan Agung. Dua tersangka lain yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja dan General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah berkasnya belum rampung.
Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Alexiat tak pernah diperiksa karena hingga kini masih berada di Houston, Amerika Serikat menunggu suaminya yang terbaring sakit. Sementara berkas Bachtiar terganjal menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan pencabutan penetapannya sebagai tersangka
Putusan praperadilan tersebut kemudian dilawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak PN Jakarta Selatan dengan alasan tak ada mekanisme banding untuk perkara praperadilan. Kejagung dikabarkan berencana mengadu ke Mahkamah Agung (MA) karena hakim PN Jaksel yang membuat putusan praperadilan itu dianggap melampaui kewenangan.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santunan Korban Sukhoi Belum Tuntas Diserahkan
Redaktur : Tim Redaksi